Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sunarso menegaskan integrasi perseroan dengan Pegadaian dan PNM melalui proses pembentukan holding, bukan merger.
"Ini bukan merger, ini hanya integrasi entitas melalui pembentukan holding. Masing-masing entitas akan tetap tunduk terhadap aturan masing-masing. Mereka tidak masuk dalam aturan perbankan," sebutnya, Kamis (12/3/2021).
Adapun, Sunarso menjelaskan model bisnis Pegadaian dan PNM akan tetap sama setelah pembentukan holding ultra mikro. Kedua entitas justru akan semakin lebih baik dengan memanfaatkan akses fisik dan digital dari BRI.
"Sinergi co-location bahkan akan sangat membantu dalam memperluas jangkauan dari Pegadaian dan PNM," sebutnya.
Sementara itu, pemerintah mengklaim dukungan pembentukan holding ultra mikro sudah sangat luas yakni dari OJK, BI, dan LPS.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan proses pembentukan holding yang melibatkan Bank BRI, Pegadaian, dan PNM masih terus berjalan.
"Alhamdulillah, kami mendapat dukungan dari OJK, BI, LPS, KSSK, dan Komite Privatisasi," sebutnya, Kamis (18/3/2021).
Dalam paparannya saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Erick menyebutkan OJK mendukung dengan memperhatikan kesiapan ekosistem ultra mikro dalam penerapan PSAK 71, kewenangan pemerintah, komite eksekutif, dan BRI terhadap ekosistem ultra mikro menurut aturan pengawasan perbankan OJK.
OJK juga memperhatikan divestasi anak perusahaan menurut aturan IKNB, serta valuasi saham pegadaian dan PNM dan perlindungan pemegang saham minoritas menurut aturan pasar modal.
Adapun, Bank Indonesia mendukung pembentukan holding dengan memperhatikan diversifikasi sumber pendanaan PNM dan Pegadaian selain dari BRI.
BI juga memperhatikan upaya naik kelas dan digitalisasi UMKM akan memperkuat sistem pembayaran nasional.
Sementara itu, LPS mendukung dengan memperhatikan ekosistem ini akan mnejadi mitra dalam mempertahankan eksistensi lembaga keuangan lokal termasuk BPR.
LPS juga berharap pembentukan holding tidak bertentangan dengan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Secara bersama, KSSK mendukung holding dengan memperhatikan proses transaksi dilakukan sesuai dengan asas-asas tata kelola yang baik.
Adapun, Komite Privatisasi menyetujui holding melalui proses penerbitan saham baru BRI. Partisipasi pemerintah hanya dengan penyetoran saham seri B dinilai merupakan pilihan yang tepat.