Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kresna Life: Kami Sudah Mulai Bayar Klaim kepada Nasabah

Manajemen Kresna Life menyatakan bahwa pembayaran klaim awal mulai dilakukan sejak pekan kedua Maret 2021. Pelaksanaan itu sejalan dengan rencana atau skema yang tercantum dalam putusan homologasi.
Nasabah Kresna Life berunjukrasa didepan kantor Kresna Life di Jakarta.
Nasabah Kresna Life berunjukrasa didepan kantor Kresna Life di Jakarta.

Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life menyatakan telah memulai pembayaran klaim kepada para pemegang polis. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU dinilai berakhir damai seiring adanya skema penyelesaian.

Manajemen Kresna Life menyampaikan rasa syukur atas tercapainya homologasi dalam gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal tersebut sesuai dengan Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (homologasi) Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jkt. Pst tanggal 18 Februari 2021.

Homologasi itu dinilai dapat tercapai berkat dukungan dan kepercayaan dari berbagai pihak, khususnya para pemegang polis. Manajemen perseroan pun menyatakan akan melaksanakan skema penyelesaian sesuai perjanjian perdamaian, mengingat banyaknya pemegang polis yang menyetujui skema tersebut.

"Sebanyak 94,90 persen kreditor [pemegang polis] yang hadir menyetujui proposal perdamaian yang diajukan oleh perseroan," tulis manajemen Kresna Life dalam keterangan resmi, Senin (22/3/2021).

Manajemen perseroan pun menyatakan bahwa pembayaran awal mulai dilakukan sejak pekan kedua Maret 2021. Pelaksanaan itu sejalan dengan rencana atau skema yang tercantum dalam putusan homologasi.

"Akhir kata, manajemen akan terus berusaha sebaik mungkin untuk meningkatkan kinerja perseroan guna memberikan dampak yang lebih baik kepada para pemegang polis," tulis manajemen Kresna Life.

Berdasarkan salinan putusan homologasi Kresna Life yang diperoleh Bisnis, skema penyelesaian tagihan klaim produk Kresna Link Investa (K-LITA) terbagi ke dalam tujuh kelompok premi. Pembagian itu berdasarkan nilai premi yakni dari Rp50–100 juta, Rp100–200 juta, hingga yang tertinggi di atas Rp2,5 miliar.

Pembayaran klaim di kelompok Rp50–100 juta, Rp100–200 juta, Rp200–300 juta, dan Rp300–500 juta berawal pada Maret 2021 dengan pembayaran klaim senilai Rp20 juta per polis. Pembayaran dilakukan bagi polis yang sudah dilengkapi Perjanjian Kesepakatan Bersama (PKB) dan dokumen lainnya lengkap.

Lalu, kelompok premi Rp500 juta–1 miliar, Rp1–2,5 miliar, dan di atas Rp2,5 miliar pun pembayaran awalnya berlangsung pada Maret 2021. Di kelompok dengan nilai premi besar ini, klaim awal sebesar Rp80 miliar secara proporsional per polis, dengan syarat sama dengan lainnya.

Setelah pembayaran awal, terdapat perbedaan jangka waktu penyelesaian klaim dari setiap kelompok premi. Polis dengan nominal premi terendah, yakni Rp50–100 juta dijanjikan untuk dibayarkan 100 persen pada Juli 2021.

Sementara itu, kelompok premi Rp100–200 juta akan memperoleh 5 persen masing-masing pada Juni dan Desember 2021, 25 persen pada Juni 2022, 30 persen pada Januari 2023, dan sisanya 35 persen pada Maret 2023. Persentase pembayaran di bulan-bulan awal semakin kecil bagi polis dengan nominal premi yang lebih besar.

Jangka waktu pembayaran klaim terpanjang ada untuk kelompok polis dengan premi di atas Rp2,5 miliar, yakni hingga Desember 2025. Pembayaran dilakukan bertahap mulai 2 persen pada Oktober 2021, 4 persen April 2022, 5 persen Oktober 2022, dan terus berlanjut hingga sisa 20 persen dibayarkan pada akhir 2025.

"Setelah perseroan menyelesaikan seluruh tagihan kepada para kreditor, setiap sisa hasil bersih usaha dari penjualan saham dengan target estimasi sampai dengan 2% dari tagihan akan didistribusikan kepada kreditor K-LITA pada tanggal pelunasan akhir," tertulis dalam salinan dokumen yang diperoleh Bisnis.

Skema serupa pun berlaku untuk pembayaran klaim produk Protecto Investa Kresna (PIK), jangka waktu dan persentase pembayaran sama dengan ketentuan produk K-LITA. Namun, pembayaran awal bagi kelompok premi Rp500 juta–1 miliar hingga yang di atas Rp2,5 miliar adalah sebesar Rp20 miliar secara proporsional pada Maret 2021.

"Dalam hal kreditor ingin melakukan percepatan pembayaran, kreditor dapat melakukan konversi dari tagihan dengan aset yang dimiliki perseroan, afliasi, atau perusahaan properti yang bekerja sama dengan perseroan," tertulis dalam dokumen tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper