Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dampak PPnBM, Pedagang Mobil Bekas 'Terselamatkan' Leasing

Kendati secara kredit masih tumbuh, pedagang mobil bekas sendiri justru tertekan dengan penurunan harga jual kendaraan.
Ilustrasi tempat penjualan mobil bekas./Antara/Chairul Rohman
Ilustrasi tempat penjualan mobil bekas./Antara/Chairul Rohman

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi dari perusahaan pembiayaan (multifinance) atau leasing, jadi salah satu jalan bagi para pedagang mobil bekas untuk menutup kerugian dari tren penurunan harga jual kendaraan.

Seperti diketahui, gejolak dalam bisnis mobil second atau bekas merupakan salah satu dampak negatif dari pemberlakuan subsidi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru.

Pengamat otomotif Bebin Djuana pun mengaku tak heran apabila dilihat dari sisi pelaku leasing, penurunan kinerja realisasi penyaluran pembiayaan tak begitu tampak.

"Jadi kalau dilihat dari nilai kredit leasing, memang kelihatan jalan terus, boleh jadi justru tumbuh. Tapi kalau kita lihat pedagangnya, ya, tetep mereka nangis, karena berarti mereka berani jual rugi," ujarnya kepada Bisnis, Senin (12/4/2021).

Namun demikian, Bebin mengungkap bahwa menjaring pembeli yang mau bertransaksi lewat kredit leasing kini tengah jadi sasaran para pelaku usaha jual-beli mobil bekas. Apalagi, yang mau mengambil tempo cicilan dalam waktu lama.

"Coba buktikan, kalau ngotot mau beli [mobil bekas] tunai, pedagang mana pun pasti alot. Tapi kalau mau kredit, pasti senang dan pembeli akan dirayu terus supaya mengambil yang tenor lama. Biar komisi dari leasing juga tambah besar. Ini lumayan buat sedikit menutup rugi penurunan harga," tambahnya.

Bebin memproyeksi bahwa tren gejolak harga mobil bekas lebih dirasakan bagi pedagang yang punya banyak stok segmen di bawah 1.500 cc. Adapun, pemain segmen 1.500-2.500 cc lebih beruntung, karena ada tipe tertentu yang tidak terkena perluasan PPnBM.

Pemerintah memberikan subsidi PPnBM untuk mobil baru jenis sedan dan 4x2, dengan mesin di bawah 1.500 cc, serta memiliki local content 70 persen, berlaku mulai 1 Maret 2021 dengan tiga tahapan insentif per tiga bulanan.

Tepatnya, Maret 2021 sampai Mei 2021 sebesar 100 persen PPnBM ditanggung pemerintah, kemudian berkurang hingga 50 persen pada tahap kedua, dan tahap terakhir tinggal 25 persen saja.

Adapun, perluasan diskon PPnBM untuk mobil kelas 1.500 cc hingga 2.500 cc yang berlaku pada 1 April 2021 akan diperuntukkan dua segmen (4x2 dan 4x4), dengan spesifikasi selain sedan atau station wagon dan memiliki local content 60 persen.

Untuk segmen berpenggerak 4x2, diberikan diskon 50 persen hingga Agustus, dan berlanjut diskon 25 persen sampai Desember. Sementara untuk yang berpenggerak 4x4, diberikan diskon hanya 25 persen sampai dengan Agustus, kemudian 12,5 persen hingga Desember 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper