Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Restrukturisasi Jiwasraya Paling Cocok untuk Penyelesaian Gagal Bayar

Seluruh langkah restrukturisasi yang dilaksanakan Jiwasraya telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA —Program penyelamatan polis melalui restrukturisasi seperti yang dilaksanakan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bisa menjadi contoh penyelesaian terbaik dalam menangani persoalan gagal bayar di industri asuransi.

Pakar Asuransi Kornelius Simanjuntak mengatakan bahwa apa yang dilaksanakan Jiwasraya bisa dijadikan contoh dalam penanganan kasus gagal bayar di industri asuransi. Alasannya, seluruh langkah restrukturisasi yang dilaksanakan Jiwasraya telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Restrukturisasi Jiwasraya telah sesuai dengan POJK [Peraturan Otoritas Jasa Keuangan] Nomor 71/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi,” katanya di Jakarta, Kamis (30/4).

Kornelius menuturkan, setidaknya ada tiga hal dalam penyelesaian kasus gagal bayar di industri asuransi, yakni pertama, perusahaan asuransi yang mengalami likuiditas, lalu pemegang sahamnya menyetorkan modal kepada perusahaannya.

"Kalau pemegang saham melaksanakan langkah pertama itu, mereka tidak bisa dibawa ke Ranah hukum. Kehadiran pemerintah di Jiwasraya ada dua fungsi, yakni sebagai pemegang saham dan penyelenggara negara,” ujarnya.

Kedua, adalah likuidasi yang tidak dilakukan karena memberatkan Jiwasraya dan pemegang polis. Alasannya, aset yang dimiliki Jiwasraya relatif kecil, sekitar Rp15,7 triliun dengan liabilitas mencapai Rp54 triliun.

Menurutnya, penggunaan opsi likuidasi kepada Jiwasraya akan membuat pengembalian dana nasabah hanya sekitar 20% dari nilai polis. Nasabah juga harus menunggu aset Jiwasraya terjual, sehingga penyelesaian ya menjadi tidak jelas dan tidak pasti.

Ketiga, purchase and assesment atau restrukturisasi seperti yang dilakukan oleh Jiwasraya dan IFG Life saat ini. Langkah ini pernah dilakukan oleh Korea Selatan pada salah satu perusahaan asuransinya.

Dalam opsi ini, restrukturisasi bukan sebuah langkah paksaan, tetapi ada proses negosiasi antara pihak Jiwasraya dan nasabah.

"Hukum memberikan dasar yang kuat pada program restrukturisasi, karena tidak ada paksaan dan penekanan. Restrukturisasi Jiwasraya sudah semakin maju, karena prosesnya dijalankan sesuai dengan hukum dan perjanjian pengalihan risiko,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Editor : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper