Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank CTBC Indonesia Beri Kredit Rp200 Miliar ke Adi Sarana Armada (ASSA)

Corporate Secretary Adi Sarana Armada Hindra Tanujaya menyampaikan laporan informasi bahwa perseroan melakukan penandatanganan perjanjian kredit dengan PT Bank CTBC Indonesia.
Baliho di Kantor CTBC Taiwan/ctbcholding.com
Baliho di Kantor CTBC Taiwan/ctbcholding.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank CTBC Indonesia memberikan fasilitas kredit kepada PT Adi Sarana Armada Tbk. untuk pembiayaan pembelian unit kendaraan baru.

Dalam keterbukaan informasi BEI dikutip Selasa (4/5/2021), Corporate Secretary Adi Sarana Armada Hindra Tanujaya menyampaikan laporan informasi bahwa perseroan melakukan penandatanganan perjanjian kredit dengan PT Bank CTBC Indonesia.

Perjanjian tersebut atas fasilitas kredit loan-medium term sebesar Rp200 miliar, pada 29 April 2021. Fasilitas kredit tersebut untuk pembiayaan pembelian unit kendaraan baru.

Manajemen menyampaikan fasilitas kredit tersebut akan digunakan untuk pembelian unit kendaraan untuk disewakan kepada pelanggan perseroan. Hal ini akan berdampak ke pendapatan perseroan meningkat sehingga mendorong kegiatan usaha semakin berkembang.

"Dampak kepada perseroan atas fasilitas kredit yang diterima dari bank yakni pembelian unit kendaraan untuk disewakan kepada pelanggan perseroan dan revenue atau pendapatan perseroan meningkat sehingga kegiatan usaha perseroan berkembang," tulis manajemen dalam laporan informasinya.

Adapun, ASSA juga berencana melakukan rights issue sekaligus menerbitkan convertible bond senilai Rp720 miliar.

Presiden Direktur Adi Sarana Armada Prodjo Sunarjanto mengungkapkan upaya ini menindaklanjuti rencana perseroan pada akhir tahun 2020. ASSA berencana menerbitkan convertible bond dengan menggunakan laporan keuangan per 31 Desember 2020.

Untuk obligasi konversi yang tidak diambil oleh para pemegang saham Perseroan, maka akan diambil oleh IFC (International Finance Corporation) yang merupakan anggota World Bank Group. IFC dalam hal ini bertindak sebagai pembeli siaga dalam pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) tersebut.

"Bagi pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya, maka kepemilikan sahamnya akan terdilusi maksimal sebesar 15,01 persen setelah periode PMHMETD," jelasnya, Selasa (27/4/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper