Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) menjadi 3 persen hingga 31 Desember 2021.
Dalam keterangan persnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan stimulus tersebut diberikan sehingga KUR dapat menjadi penggerak pembiayaan terutama untuk UMKM di tengah lesunya penyaluran kredit ke sektor lain.
Selain memperpanjang jangka waktu subsidi bunga, pemerintah juga memutuskan untuk mengubah skema KUR tanpa jaminan yang awalnya tertinggi Rp50 juta menjadi Rp100 juta.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai untuk pemulihan ekonomi, pemerintah telah melakukan langkah yang baik melalui stimulus ini. Pasalnya, UMKM merupakan salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia, sehingga perbaikannya bisa membantu proses pemulihan ekonomi secara nasional.
“Terkait dengan penyaluran kredit, dari sisi supply [penawaran], ini yang dilakukan pemerintah. Pemerintah memberikan akses ke UMKM untuk bisa mendapat pendanaan,” katanya kepada Bisnis.com, Selasa (4/5/2021).
Namun demikian, Yusuf mengatakan penyaluran kredit perbankan, terutama ke UMKM, tidak hanya dipengaruhi sisi supply, tetapi juga dari sisi demand atau permintaan.
Baca Juga
Sementara, sisi demand menurutnya sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, misalnya saja penanganan di bidang kesehatan. Optimalisasi penanganan Covid-19 akan sangat membantu efektivitas penyaluran KUR.
“Kemudian, apakah KUR bisa dorong kredit UMKM? Akan tergantung seberapa jauh program KUR ini akan berlanjut setelah masa pandemi. Secara keseluruhan proses pemulihan ekonomi akan sangat bergantung juga pada proses pemulihan UMKM itu sendiri,” jelasnya.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan perluasan plafon KUR tanpa jaminan hingga Rp100 juta tentunya diharapkan mendorong penyaluran pinjaman baru khususnya pada segmen kecil dan menengah.
Namun, tantangannya adalah pada kesiapan bank penyalur yang lebih selektif dalam memilih calon debitur baru untuk memitigasi risiko kredit. Tantangan lainnya adalah bagaimana mendorong penyaluran KUR ke sektor yang lebih produktif sehingga dampak penciptaan lapangan kerja dan pemulihan ekonomi lebih besar.
“Sektor pertanian misalnya terbukti memiliki ketahanan selama masa pandemi dengan catatan NPL di bawah 3 persen, kemudian sektor industri kecil dan kreatif yang berjamuran saat masa pandemi perlu mendapat prioritas KUR,” katanya.
Untuk mendorong penyaluran kredit ke UMKM, Bhima menilai dibutuhkan insentif lainnya selain perluasan plafon dan subsidi bunga KUR, salah satunya insentif pajak bagi bank penyalur.
“Insentif pajak bagi bank yang mencapai 30 persen perlu dilakukan misalnya pemangkasan PPh [pajak penghasilan],” jelasnya.