Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM menyampaikan secara keseluruhan, realisasi penyaluran KUR sejak Januari 2021 sampai dengan 29 April 2021 telah mencapai sebesar Rp82,56 triliun.
Jumlah tersebut setara dengan 32,63 persen dari target 2021 sebesar Rp253 triliun dan diberikan kepada 2,28 juta debitur sehingga total outstanding KUR sebesar Rp252,92 triliun dengan tingkat non-performing loan (NPL) sebesar 0,71 persen.
Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) sampai 29 April 2021, realisasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19 antara lain realisasi tambahan subsidi bunga KUR per 31 Desember 2020 telah diberikan kepada 7,02 juta debitur dengan baki debet Rp186,5 triliun.
Selanjutnya, realisasi penundaan angsuran pokok sampai dengan 29 April 2021 telah diberikan kepada 1,76 juta debitur dengan baki debet Rp70,53 triliun.
Kemudian, realisasi relaksasi KUR sampai dengan 29 April 2021 berupa perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp47,51 triliun, serta penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 16 debitur dengan baki debet Rp2,49 miliar.
Dengan realisasi tersebut, pemerintah memutuskan untuk menambah plafon KUR 2021 dari Rp253 triliun menjadi Rp285 triliun.
"Peningkatan plafon tersebut merupakan respons atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM," terang Menko Airlangga Hartarto melalui siaran pers, Selasa (4/5/2021).
Berdasarkan rapat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Senin (3/5/2021), pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3 persen selama 6 bulan, dari 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp4,39 triliun untuk perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut. Adanya tambahan ini membuat total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR tahun 2021 menjadi Rp7,84 triliun.
"Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya yaitu perubahan skema KUR tanpa jaminan yang awalnya tertinggi adalah Rp50 juta menjadi Rp100 juta,” tambahnya.