Bisnis.com, JAKARTA - Direksi PT Bank Jago Tbk. mengundang pemegang saham perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan digelar pada 27 Mei 2021 pukul 14.00 WIB di Jakarta.
Ada enam mata acara dalam rapat tersebut. Salah satu yang menarik perhatian yakni perubahan pada susunan anggota direksi dan dewan komisaris perseroan.
Perseroan mengusulkan kepada rapat untuk menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris perseroan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun calon anggota dewan komisaris yang diusulkan yakni Arief Tarunakarya Surowidjojo. Dia tercatat sebagai Anggota Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko PT Bank Jago Tbk. sejak 2020 hingga sekarang.
Sementara calon direksi perseroan yang diusulkan untuk diangkat dalam rapat yakni Sonny Christian Joseph yang bertugas sebagai Business Head Partnership Lending & Digital SME PT Bank Jago Tbk. sejak April 2020 hingga sekarang.
Calon anggota dewan direksi lainnya yang diusulkan yakni Umakanth Rama Pai. Dia tercatat sebagai Managing Director & Chief Credit Officer Retail Banking South Asia, Standard Chartered India (2016-2021).
Selanjutnya, RUPS juga meminta persetujuan atas laporan tahunan serta pengesahan laporan keuangan perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam dan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Selain itu, laporan dan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum. Kemudian, menetapkan besar dan jenis gaji dan tunjangan untuk Direksi, dan besarnya honorarium dan tunjangan untuk dewan komisaris, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, serta menetapkan besarnya bonus yang akan dibayarkan kepada anggota direksi untuk jasa-jasa yang diberikan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Berikutnya, penunjukan akuntan publik untuk memeriksa buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan menetapkan besarnya honorarium dan syarat-syarat lain pengangkatan Akuntan Publik tersebut.
Terakhir, perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 17 ayat 2 mengenai masa jabatan Direksi dan Pasal 20 ayat 2 mengenai masa jabatan Dewan Komisaris