Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bibit.id Apresiasi OJK, Basmi Perusahaan Pencatut Nama Bibit

PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id) mengaprediasi langkah OJK yang membasmi perusahaan ilegal yang mencatut nama Bibit.
Yuliana Hema
Yuliana Hema - Bisnis.com 06 Mei 2021  |  15:35 WIB
Bibit.id Apresiasi OJK, Basmi Perusahaan Pencatut Nama Bibit
Logo PT Bibit Tumbuh Bersama. - bibit.id

Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SW) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan 26 entitas investasi ilegal pada Rabu (5/6/2021). 

Diantara deretan perusahaan yang dihentikan, terdapat beberapa perusahaan yang meniru atau menduplikasi nama PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id), yaitu PT Saham Bibit Reksadana, PT Bibit Saham Reksadana, dan PT Bibit Tumbuh Bersama Reksadana. 

Berdasarkan Lampiran I SP 03/SWI/V/2021, ketiga entitas investasi tersebut diberhentikan atas dasar penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id)

Menanggapi hal tersebut, pihak Bibit.id mengapresiasi langkah yang diambil oleh OJK. Apresiasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi milik Bibit.id, @bibit.id. 

“Kami sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh OJK dan menghimbau teman-teman untuk selalu berhati-hati terhadap penipuan yang beredar di masyarakat,” tulis IG Bibit.id pada Rabu (5/5/2021). 

Bibit.id juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada kepada pihak yang mengaku sebagai pengelola aplikasi Bibit. 

Berikut tips investasi aman ala Bibit.id:

1. Jangan pernah memberikan data pribadimu yang tertera di akun Bibit dengan cara apapun, kepada siapapun.

2. Jangan pernah memberikan Password, PIN, dan OTP kepada siapapun.

3. Gunakan kata sandi dan PIN yang kuat untuk semua akses ke akun Bibit kamu.

4. Bibit tidak pernah menghubungi kamu untuk menanyakan data pribadi seperti kode OTP, PIN, Password.

5. Jangan nitip dana kepada siapapun. Hanya lakukan transaksi di aplikasi Bibit.

6. Jangan pernah berikan data rekening bank pribadi kamu seperti Nomor ATM, Pin Bank dan OTP Bank kamu.

7. Jangan mudah percaya jika kamu dihubungi pihak yang mengatasnamakan Bibit melalui media sosial apapun selain akun resmi Bibit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

OJK bibit investasi ilegal
Editor : Feni Freycinetia Fitriani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top