Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Urus STNK Kini Bisa Lewat Aplikasi LinkAja, Ini Caranya

Direktur Utama LinkAja Haryati Lawidjaja menjelaskan bahwa dalam kondisi pandemi Covid-19, digitalisasi di berbagai sektor sangat diperlukan untuk mempermudah aktivitas masyarakat. LinkAja pun mengembangkan layanan itu untuk memberikan kemudahan transaksi sehari-hari.
Sales Promotion Girl (SPG) menunjukkan aplikasi LinkAja di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P
Sales Promotion Girl (SPG) menunjukkan aplikasi LinkAja di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja meluncurkan layanan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK untuk mempermudah pembayaran pajak.

Direktur Utama LinkAja Haryati Lawidjaja menjelaskan bahwa dalam kondisi pandemi Covid-19, digitalisasi di berbagai sektor sangat diperlukan untuk mempermudah aktivitas masyarakat. LinkAja pun mengembangkan layanan itu untuk memberikan kemudahan transaksi sehari-hari.

Layanan tersebut mencakup pengurusan dan perpanjangan STNK secara tahunan atau lima tahunan, proses balik nama, blokir plat nomor, dan mutasi kendaraan. Layanan tersebut dapat dinikmati masyarakat Jakarta, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, serta Kota dan Kabupaten Bekasi.

Menurut Haryati, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengurusan surat-surat kendaraan, termasuk proses pickup dan delivery berkas tanpa perlu keluar rumah, cukup menggunakan aplikasi LinkAja dari ponsel mereka.

"Layanan ini melengkapi ekosistem pembayaran pajak yang sebelumnya telah hadir di LinkAja, seperti pembayaran PBB, e-Samsat, dan retribusi, maupun pembayaran penerimaan negara, seperti PNBP, Bea Cukai, dan pajak online yang akan segera hadir di LinkAja," ujar Haryati pada Kamis (6/5/2021) melalui keterangan resmi.

Untuk menikmati layanan tersebut, pengguna cukup membuka aplikasi LinkAja, pilih menu Layanan Perpajakan (Tax Services), lalu lakukan pemesanan layanan dan upload berkas (seperti STNK dan KTP). Setelah melakukan pembayaran, dokumen akan dijemput oleh kurir untuk kemudian diproses di kantor Samsat dan terdapat proses antar ke alamat pengguna, dilengkapi fitur pelacakan dokumen.

Untuk menggunakan layanan pengurusan pajak kendaraan bermotor di LinkAja, pelanggan hanya perlu membuka aplikasi LinkAja dan memilih menu Layanan Perpajakan. Selanjutnya, pelanggan memilih jenis layanan pengurusan surat kendaraan bermotor yang akan digunakan serta memasukan detail kendaraan bermotor.

Dokumen yang diperlukan untuk pengurusan surat kendaraan bermotor dapat dijemput atau dititipkan pada tempat yang telah disediakan. Setelah melakukan pembayaran, pelanggan dapat mengecek status pemesanan layanan yang meliputi proses penjemputan dokumen, pemrosesan dokumen dan pengantaran dokumen di bagian Lacak Order.

Proses penjemputan, pemrosesan, dan pengantaran dokumen untuk pengurusan STNK akan diproses dalam kurun waktu 3x24 jam. Informasi lebih lanjut mengenai layanan pengurusan dokumen kendaraan bermotor dapat diperoleh melalui tautan ini

"Selain mempermudah, kami yakin semua solusi ini juga dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 karena masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat, atau titik pembayaran pajak, dan dapat melakukan semua proses pengurusan pajak kendaraan dan STNK, dan pembayaran pajak dan retribusi lainnya dari rumah. Selain itu, kami berharap solusi ini juga dapat membantu pemerintah dalam memaksimalkan potensi pendapatan negara,” ujar Haryati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper