Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayar klaim penjaminan simpanan nasabah senilai Rp1,64 triliun sejak 2005 hingga 20 April 2021.
Klaim tersebut dibayarkan kepada 252.228 nasabah bank yang dilikuidasi LPS. Berdasarkan data kumulatif klaim penjaminan sejak tahun 2005 hingga 30 April 2021, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS adalah Rp2 triliun.
Namun, tidak semua simpanan tersebut dinyatakan layak bayar. LPS mencatat terdapat Rp370 miliar (18,4 persen) milik 17.727 nasabah bank yang dilikuidasi tersebut dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS, syarat 3T.
Sekretaris Lembaga Dimas Yuliharto menyampaikan agar simpanannya dijamin, nasabah bank harus memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS yakni 3T.
"Syarat 3 T yaitu yang pertama, Tercatat pada pembukuan bank," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (18/5/2021).
Kedua, Tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal, misalnya memiliki kredit macet.
Bagian terbesar, yaitu sebesar 77 persen dari simpanan yang tidak layak bayar atau sebesar Rp284,4 miliar milik 2.625 rekening dikarenakan bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Sebelum membayarkan penjaminan simpanan kepada nasabah bank yang dilikuidasi, LPS menetapkan terlebih dahulu kategori simpanan nasabah menjadi dua kategori yakni layak bayar atau tidak layak bayar.
Penentuan kategori simpanan tersebut melalui sebuah proses yang disebut rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver).
Proses ini untuk memastikan apakah simpanan nasabah memenuhi syarat-syarat penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku antara lain 3T.
LPS mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menabung di bank, karena LPS menjamin simpanan maksimum Rp 2 miliar per nasabah per bank. Selain itu, LPS juga mengimbau agar nasabah bank cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai.
Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.
Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.