Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kresna Life Diputus Pailit, Perseroan dan OJK Dituntut Lakukan Ini

Manajemen diminta melakukan upaya hukum dan menuntut Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melakukan intervensi atas kondisi yang ada.
Nasabah Kresna Life berunjukrasa didepan kantor Kresna Life di Jakarta.
Nasabah Kresna Life berunjukrasa didepan kantor Kresna Life di Jakarta.

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life menyatakan keberatan atas putusan pailit perseroan yang diterbitkan Mahkamah Agung.

Mereka mendorong manajemen melakukan upaya hukum dan menuntut Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melakukan intervensi atas kondisi yang ada.

Hal tersebut disampaikan oleh Nurlaila, salah seorang pemegang polis Kresna Life, menanggapi terbitnya amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pailit perseroan. Menurutnya, para pemegang polis tidak setuju atas pemailitan Kresna Life karena membuat kondisi lebih berat.

Meskipun Nurlaila dan sejumlah pemegang polis keberatan atas putusan itu, permohonan pailit justru diajukan oleh Nelly dan enam orang lainnya yang dikabarkan merupakan nasabah Kresna Life. Meskipun begitu, Nurlaila menggantungkan harapannya kepada manajemen untuk menjaga nasib para pemegang polis.

"Tidak. Tidak ada forum nasabah mengajukan gugatan pailit, tapi hanya beberapa nasabah. Kami berharap manajemen dan shareholder Kresna Life beritikad baik untuk tetap membayar kewajibannya kepada para nasabah segera dan mengajukan peninjauan kembali [PK] sehingga kepailitan dapat dibatalkan," ujar Nurlaila kepada Bisnis, Minggu (13/6/2021).

Menurutnya, sebagian besar pemegang polis tidak menginginkan kepailitan karena akan membawa efek negatif terhadap proses pembayaran kewajiban yang sudah berjalan. Pembayaran itu berjalan mulai Maret 2021 sesuai dengan Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (homologasi) Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jkt. Pst tanggal 18 Februari 2021.

Nurlaila menyatakan bahwa selama ini Kresna Life sudah menjalankan pembayaran sesuai homologasi tersebut. Meskipun tidak memuaskan para pemegang polis sepenuhnya, tetapi skema itu sangat membantu mereka yang membutuhkan, khususnya pemegang polis yang sakit dan lansia.

"Apabila kepailitan tetap dilaksanakan maka kemungkinan besar semua pembayaran dihentikan dan ini sangat menyusahkan para nasabah. Para nasabah lagi pusing tujuh keliling, sepertinya hukum kok sangat merugikan masyarakat menengah ke bawah," ujarnya.

Selain menuntut manajemen Kresna Life untuk melakukan PK, Nurlaila pun menyatakan bahwa para pemegang polis mendesak OJK menjalankan tugasnya dalam melindungi konsumen. Otoritas dinilai harus mengintervensi kepailitan dan memastikan semua hak pemegang polis dapat segera dipenuhi perseroan.

"Menurut Peraturan OJK dan Undang-Undang [UU] Perasuransian, yang bisa mem-PKPU dan mempailitkan asuransi kan hanya OJK. Lah, pertama-tama PKPU sudah bisa dikabulkan pengadilan dan bukan OJK, sekarang MA yang mengabulkan kepailitan, juga bukan OJK. Apa jadinya itu peraturan dan undang-undang?" ujarnya. 

Sebelumnya, OJK tercatat pernah menanggapi putusan Permohonan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) Kresna Life selama 45 hari sejak 10 Desember 2020, yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Otoritas menyatakan tidak pernah menyetujui permohonan dari pihak manapun untuk mengajukan PKPU terhadap Kresna Life.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 50 UU 40/2014 tentang Perasuransian, permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi hanya dapat diajukan oleh OJK. Dia pun menyatakan terdapat dua permohonan PKPU yang disampaikan kepada OJK dan telah ditolak oleh otoritas.

"Mengenai persoalan ini, OJK telah mengundang Direksi Kresna Life untuk meminta penjelasan terkait tindak lanjut upaya hukum PKPU yang akan dilakukan oleh Kresna Life. Dalam kesempatan tersebut, Direksi Kresna Life menyatakan sikap yang pada intinya berkeberatan dengan putusan dimaksud," ujar Anto beberapa waktu lalu.

Dia pun menyatakan bahwa otoritas akan melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait dengan perkembangan Kresna Life. Anto pun menyatakan bahwa PKPU maupun pemailitan akan memberikan dampak terhadap reputasi industri asuransi.

"OJK terus mengawasi dan mengawal proses penyehatan keuangan Asuransi Jiwa Kresna dan penyelesaian klaim pemegang polis Asuransi Jiwa Kresnauntuk terus memberikan perlindungan terhadap pemegang polis," ujar Anto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper