Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Biar Makin Aman, AFPI Dorong Fintech Segera Urus Izin OJK

OJK sendiri tengah mendorong platform yang masih berstatus terdaftar mempercepat upgrade perizinannya demi kesesuaian dengan ketentuan dasar, serta menyambut aturan baru di mana nantinya hanya fintech P2P berizin yang boleh beroperasi.
Karyawati beraktivitas di dekat logo Dana di Jakarta, Jumat (16/4/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawati beraktivitas di dekat logo Dana di Jakarta, Jumat (16/4/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terus mendorong seluruh platform fintech peer-to-peer (P2P) yang masih berstatus terdaftar untuk mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sekadar informasi, per akhir Mei 2021 industri di bawah naungan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK ini diisi oleh 131 platform, tepatnya 57 platform berizin dan 74 platform terdaftar, turun drastis ketimbang awal tahun 2020 yang menyentuh hingga 164 platform.

OJK sendiri tengah mendorong platform yang masih berstatus terdaftar mempercepat upgrade perizinannya demi kesesuaian dengan ketentuan dasar, serta menyambut aturan baru di mana nantinya hanya fintech P2P berizin yang boleh beroperasi.

Juru Bicara AFPI Andi Taufan Garuda Putra optimistis sampai saat ini seluruh fintech terdaftar punya kesempatan yang sama dan mampu meningkatkan kapasitan usaha hingga mendapatkan tanda berizin OJK.

"Selama patuh terhadap peraturan OJK dan kebijakan asosiasi, serta melewati seluruh proses, maka perizinan usaha sebagai penyelenggara Fintech Lending akan diperoleh," ungkap pria yang juga Founder & CEO PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) ini kepada Bisnis, Selasa (15/6/2021).

Taufan mengungkap sesuai dengan arahan OJK untuk mendapatkan tanda berizin, para pelaku platform penyelenggara P2P lending harus memastikan struktur organisasi perusahaan dan aset yang dimiliki seperti modal setoran dan SDM.

Selain itu, juga ada penilaian dari model bisnis, pengelolaan risiko, cara perusahaan menangani keluhan konsumen perlindungan konsumen.

Perusahaan pun perlu meyakinkan OJK, khususnya terkait dengan bahwa platform tidak digunakan untuk pencucian uang atau pendanaan aksi terorisme.

"Di sisi lain, AFPI pun terus mendorong platform untuk bisa meyakinkan masyarakat kalau Fintech Pendanaan bagian dari industri jasa keuangan yang memiliki kredibilitas, salah satunya dengan keberadaan lokasi perusahaan yang jelas dan mudah diakses," tambahnya.

Taufan menjelaskan bahwa AFPI sendiri rutin menjalankan diskusi bersama antara seluruh platform khususnya membahas mengenai proses perizinan.

"Harapan kami, diskusi ini memacu dan memberikan masukan bagi platform fintech yang masih dalam proses tersebut terus sehingga dapat berlangsung lebih cepat dengan tetap terjaga dan bahkan lebih baik secara kualitas," jelas Taufan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper