Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank QNB Indonesia Tbk. melaporkan pengunduran diri salah satu anggota direksi perseroan.
Berdasarkan pengumuman Bursa pada Rabu (16/6/2021), manajemen menyampaikan bahwa pada 15 Juni 2021 telah menerima surat pengunduran diri Adhiputra Tanoyo dari jabatannya selaku Direktur Bank yang berlaku efektif pada 30 Juli 2021.
Hal tersebut disampaikan untuk memenuhi Peraturan Bank Indonesia No. 11/1/PBI/2009 tanggal 27 Januari 2009 tentang Bank Umum juncto No. 13/27/PBI/2011 tanggal 28 Desember 2011 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang direksi dan dewan komisaris emiten atau perusahaan publik.
Baca Juga
"Selanjutnya sesuai Anggaran Dasar Bank, pengunduran diri tersebut akan ditindaklanjuti sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tulis manajemen Bank QNB dalam pengumuman.
Adhiputra Tanoyo menjabat sebagai Direktur Risiko. Dia bergabung dengan Bank QNB pada Juni 2017 dan diangkat sebagai Direktur Bank berdasarkan keputusan RUPSLB tanggal 10 Juli 2017 dan dinyatakan efektif oleh OJK pada 13 September 2017.