Bisnis.com, JAKARTA - Undang-undang terkait platform teknologi finansial (fintech) diperlukan segera demi mencegah maraknya platform pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) sekaligus Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing mengungkap kepastian hukum penting karena selama ini oknum penyelenggara pinjol ilegal belum bisa ditindak secara langsung atau baru bisa dijerat setelah adanya laporan masyarakat.
"Karena fintech ilegal ini bukan tindak pidana karena tidak ada UU yang mengatakan secara formil ini tindak pidana. Kalau kita lihat perbankan dan asuransi sudah ada. Ini harus kita benahi supaya bisa memperkuat pemberantasan," ujarnya dalam diskusi virtual, Senin (21/6/2021).
Tongam menjelaskan bahwa pinjol ilegal berbahaya karena menjebak masyarakat dengan biaya layanan dan bunga yang tinggi, serta penagihan tidak beretika memanfaatkan data pribadi korban.
Turut hadir, Fathan Subchi, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, yang menekankan sosialisasi merupakan kunci karena sebanyak apa pun pinjol diblokir, mereka akan tetap berpraktik apabila masyarakat yang tak sadar akan bahaya pinjol.
Adapun, DPR RI masih akan menunggu dan bekerja sama dengan OJK untuk ikut membantu UU terkait fintech masuk dalam program legislasi nasional, menilik kini fintech pinjam-meminjam secara digital baru diatur dalam Peraturan OJK saja.
Teguh Arifiadi, Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengakui bahwa selama ini fintech ilegal baru bisa ditindak, apabila mereka telah melanggar hal-hal berkaitan dengan praktik bisnis yang melanggar hukum.
"Berkaitan, dalam arti terkait tindakan pengancaman atau akses ilegalnya. Karena tidak boleh sebuah aplikasi itu mengakses layanan kontak telepon, bahkan folder-folder pribadi di perangkat peminjam," ungkap Teguh.
Hingga kini, pemerintah berupaya mengatasi pinjol ilegal lewat advanced crawling system fintech ilegal yang efektif untuk platform berupa website dan aplikasi smartphone.
Sementara itu, penawaran pinjol melalui aplikasi perpesanan yang sulit dilacak lewat sistem crawling, dapat diatasi lewat laporan masyarakat yang salah satunya dapat dilakukan melalui Aduankonten.id.
Teguh menjelaskan beberapa kendala yang masih ditemui oleh pihaknya, yaitu sudah tidak ada batas negara, menilik beberapa kasus mencerminkan platform ilegal dikelola oknum dari luar negeri.
Kemenkominfo pun memperhatikan banyak platform yang sebenarnya dibuat oleh oknum yang sama, hanya ganti 'chasing' atau tampilan, icon, alamat website, dan nama platform, tetapi engine, skema, dan cara kerjanya serupa.
Selain itu, penawaran lewat layanan percakapan yang sulit di-crawling atau tidak bisa terkena patroli cyber. Terakhir, strategi 'hit n run' di mana apabila suatu platform sudah memiliki banyak nasabah, mereka menghilangkan jejak.
"Tapi ini semua efektif bisa kita cegah dengan blokir, apabila masyarakat mengadukan. Setidaknya kita punya nama, akun, atau nomer seluler yang bisa kita blokir, termasuk kalau rekening yang bisa kita bekukan," tambahnya.