Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Woori (SDRA) Gelar RUPS 14 Juli, Minta Restu Rights Issue

Dalam pengumuman yang dipublikasikan hari ini (22/6/2021), Direksi PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk. mengundang para pemegang saham perseroan untuk menghadiri rapat umum pemegang saham luar biasa dengan dua mata acara rapat.
Logo Bank Woori Saudara/bankwoorisaudara.com
Logo Bank Woori Saudara/bankwoorisaudara.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk. akan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham luar biasa pada Rabu, 14 Juli 2021 pukul 10.00 WIB di Jakarta.

Dalam pengumuman yang dipublikasikan hari ini (22/6/2021), Direksi PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk. mengundang para pemegang saham perseroan untuk menghadiri rapat umum pemegang saham luar biasa dengan dua mata acara rapat.

Pertama, penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) dan perubahan pasal 4 anggaran dasar perseroan mengenai penambahan modal ditempatkan atau disetor perseroan.

Berdasarkan pengumuman di Bursa pada 7 Juni 2021, perseroan berencana untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan HMETD kepada para pemegang saham perseroan dalam jumlah sebanyak-banyaknya 2,68 miliar lembar saham dengan nilai nominal Rp100 per lembar saham.

Seluruh dana yang diterima dari rights issue akan dipergunakan untuk memperkuat struktur permodalan dan pengembangan usaha emiten berkode saham SDRA tersebut.

"Perseroan bermaksud untuk mendapatkan persetujuan rapat untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu. Terkait penambahan modal tersebut, perseroan akan melakukan perubahan terhadap pasar 4 anggaran dasar perseroan mengenai modal," tulis direksi dalam publikasi.

Adapun, mata acara rapat yang kedua yakni perubahan anggaran dasar perseroan. Dalam rapat akan diusulkan perubahan anggaran dasar perseroan antara lain dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang rencana dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham perusahaan terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang pelaksanaan rapat umum pemegang saham perusahaan terbuka secara elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper