Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) optimistis kredit perbankan pada akhir 2021 akan tumbuh pada kisaran 5 hingga 7 persen meski terjadi lonjakan kasus Covid-19 dan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Asisten Gubernur sekaligus Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Juda Agung menyampaikan bahwa kebijakan PPKM Darurat hanya bersifat sementara dan tidak akan mengganggu kinerja kredit perbankan.
"PPKM Darurat diberlakukan untuk mengatasi penyebaran Covid-19 sehingga itu [sektor kesehatan] kembali kembali, jadi kami belum melakukan penyesuaian [target], masih di 5 hingga 7 persen,” katanya dalam video conference, Jumat (2/7/2021).
Juda menyampaikan, laju kredit perbankan hingga Mei 2021 telah menunjukkan perbaikan meski masih mengalami kontraksi sebesar 1,28 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Kinerja tersebut ditopang oleh pertumbuhan positif dari kredit dari bank BUMN dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang tumbuh masing-masing sebesar 3,57 persen dan 6,17 persen.
Di sisi lain, pertumbuhan kredit bank umum swasta nasional dan bank asing masih tercatat negatif, yaitu masing-masingnya sebesar -5,08 persen dan -25,9 persen secara tahunan.
Baca Juga
Lebih lanjut, jika dilihat berdasarkan sektor, kredit pada sektor konsumsi mulai terlihat ada peningkatan, tercermin dari kredit pemilikan rumah (KPR) yang tumbuh positif sebesar 6,61 persen secara tahunan pada Mei 2021.
Di samping itu, sektor UMKM pun tercatat telah tumbuh positif 1,7 persen, terutama pada segmen kecil dan menengah, yang masing-masingnya mencapai 8,6 persen dan 13,3 persen.
“Ini berita baik karena sektor UMKM sangat terdampak dan dengan pemulihan dari mobilitas masyarakat, ini kelihatan mereka cepat sekali melakukan penyesuaian. Sektor UMKM bisa dibilang agile, cepat menggeliat,” jelasnya.