Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Status Terdaftar 18 Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital. Siapa Saja?

Dalam setahun terakhir, OJK telah melakuka pencabutan status tercatat IKD sebanyak 18 perusahaan.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut status tercatat atas 18 penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) dalam satu tahun terakhir. Setidaknya terdapat tiga alasan dari pencabutan status tersebut.

Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono Gani menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan pencabutan status terdaftar atas dua penyelenggara IKD pada Mei 2021. Hal tersebut menambah daftar penyelenggara IKD yang dicabut statusnya sejak tahun lalu.

OJK mencabut status terdaftar PT Semesta Samudera Perkasa dengan nama platform AyoJeli. Perusahaan yang masuk klaster agregator ini tak lagi memegang status yang ada dalam surat S-278/MS.72/2019.

Lalu, OJK mencabut status terdaftar PT Teknologi Investasi Properti dengan nama platform PropertiLord. Perusahaan yang sebelumnya mengantongi surat S-105/MS.72/2019 ini ada dalam klaster property investment management.

Menurut Triyono, dalam periode Juli 2020–April 2021 pihaknya telah menetapkan pencabutan status tercatat atas 16 penyelenggara IKD. Dengan adanya pencabutan atasAyoJeli dan PropertiLord, maka total pencabutan status tercatat IKD oleh OJK dalam setahun terakhir mencapai 18 perusahaan.

"Dengan dicabutnya status tercatat atas 18 Penyelenggara IKD tersebut, maka seluruh kegiatan operasional yang berkaitan dengan IKD untuk 18 Penyelenggara dimaksud diberhentikan," tulis Triyono dalam pengumuman resmi yang dikutip Bisnis pada Rabu (7/7/2021).

Berikut daftar 16 perusahaan penyelenggara IKD yang dicabut status tercatatnya oleh OJK:

1. PT Aimars Technology Indonesia atau Pinjaman Pedia: klaster Aggregator.

2. PT Alami Teknologi Sharia atau ALAMI: Aggregator.

3. PT Gapura Data Kreasi atau DISITU: Aggregator.

4. PT Gobear Indonesia Int. atau GoBear: Aggregator.

5. PT Loangarage Indonesia atau DuitPintar: Aggregator.

6. PT Mobilima Syariah Internasional atau Mobilima: Aggregator.

7. PT Semesta Digital Teknologi atau CekCekYuk: Aggregator.

8. PT Afteroil Energi Utama atau AfterOil: Blockchain-based.

9. PT Agro Wira Yasa atau iGrowChain: Blockchain-based.

10. PT Biosphere Lestari Alam atau Biosphere: Blockchain-based.

11. PT Berbagi Resiko Universal atau BIRU: Claim Service Handling.

12. PT Indoalliz Perkasa Sukses atau Ponsel Duit (Pede): Financial Planner.

13. PT Yuk Hijra Bersama atau Hijra: Financing Agent.

14. PT Inspecro Platform Era atau Inspecro: Project Financing.

15. PT Alfred Inspirasi Indonesia atau Alfred: Tax & Accounting.

16. PT Finkyck Inovasi Indonesia atau KYCK!: Transaction Authentication.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper