Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AAJI: Perusahaan Asuransi Jiwa Jalankan Operasional sesuai Aturan PPKM Darurat

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menjelaskan bahwa asosiasi beserta seluruh anggotanya sangat mendukung kebijakan PPKM Darurat yang dilaksanakan pada 3–20 Juli 2021. Langkah pembatasan operasional dan mobilitas pekerja pun sesuai dengan regulasi dan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karyawan berkomunikasi didekat logo beberapa perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Selasa (15/1/2020). Bisnis/Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi didekat logo beberapa perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Selasa (15/1/2020). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia atau AAJI menyatakan bahwa operasional bisnis asuransi jiwa berjalan sesuai ketentuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Seperti diketahui, sebelumnya terdapat perusahaan asuransi yang disidak karena operasionalnya dinilai tidak sesuai ketentuan.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menjelaskan bahwa asosiasi beserta seluruh anggotanya sangat mendukung kebijakan PPKM Darurat yang dilaksanakan pada 3–20 Juli 2021. Langkah pembatasan operasional dan mobilitas pekerja pun sesuai dengan regulasi dan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Togar, kepatuhan industri asuransi jiwa selalu mengacu pada kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. Dalam konteks PPKM Darurat, industri asuransi yang tergolong sektor esensial pun mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Sejak awal pandemi di tahun lalu, kami sudah beroperasi sesuai aturan pembatasan, baik itu pembatasan sosial berskala besar [PSBB] maupun kebijakan PPKM Darurat yang dikeluarkan pemerintah saat ini,” ujar Togar pada Kamis (8/7/2021).

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri 15/2021 mengenai PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali, lembaga jasa keuangan yang masuk ke dalam sektor esensial diizinkan untuk memberlakukan kerja dari kantor (work from office/WFO), dengan batas maksimal kehadiran 50 persen dari total pekerja.

Togar menjelaskan bahwa kepatutan dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan di operasional perusahaan asuransi jiwa, yang melibatkan pihak internal dan eksternal dari perusahaan terkait, harus dijalankan secara menyeluruh.

“Semua stakeholders industri asuransi jiwa terus bekerjasama untuk menjaga tingkat kepercayaan terhadap kinerja perekonomian secara makro, dan industri asuransi jiwa secara khusus,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan sidak ke perkantoran di wilayah ibukota dan menemukan adanya perusahaan yang beroperasi di tengah PPKM Darurat. Salah satu tempat yang dikunjungi Anies adalah kantor PT Equity Life Indonesia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan bahwa setidaknya terdapat tiga pelanggaran dari operasional Equity Life. Pertama yakni perusahaan tidak melaporkan pekerja yang terpapar Covid-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat.

Kedua, perusahaan dinilai tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antar pekerja. Ketiga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemukan ada pekerja yang hamil 8 bulan dan tetap bekerja seperti biasanya.

"Kami berikan catatan-catatan khusus untuk dijadikan evaluasi, agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki. Apabila setelah 3 hari masih ada pelanggaran, maka akan diberlakukan denda administratif paling tinggi Rp50 juta," ujar Andri pada Rabu (7/7).

Dia pun turut menyayangkan adanya pelanggaran terhadap ibu hamil. Hal tersebut dinilai seharusnya tidak terjadi karena ibu hamil sebaiknya bekerja dari rumah sepenuhnya.

"Jika memang sedang urus cuti, seharusnya diurus sejak awal dokter mendiagnosa ibu tersebut hamil, bukan sekarang. Karena sesuai peraturan, ibu hamil harus full kerja dari rumah [work from home/WFH]. Hal ini kami berikan perhatian serius karena menyangkut dua nyawa, ibu hamil dan bayinya," ujar Andri.

Sementara itu, Corporate Communication Equity Life Yuliarti menjelaskan bahwa pihaknya sebagai perusahaan asuransi termasuk ke dalam sektor esensial sehingga dapat beroperasi. Pihaknya pun memastikan dari sisi internal bahwa telah memenuhi ketentuan manajemen pengelola gedung dan peraturan pemerintah.

Menurut Yuliarti, terdapat sistem perhitungan jumlah karyawan di setiap lantai dari manajemen pengelola gedung. Sehingga, jika jumlah karyawan yang hadir di setiap lantai melebihi kapasitas maka sistem secara otomatis akan memberikan peringatan dan perusahaan terkait akan memperoleh teguran dari manajemen gedung.

"Di lantai 43 jadi ada Ray White sama Equity Life. Kami memang operasional, ada bagian customer service, ada bagian klaim, kalau sesuai dengan ketentuan kami memenuhi dan itu ada datanya, kami [beroperasi dengan kapasitas karyawan] 20 persen–25 persen," ujar Yuliarti kepada Bisnis.

Dia menilai bahwa dalam kondisi saat ini penting bagi perusahaan asuransi untuk menjaga operasionalnya agar tetap bisa melayani keperluan para nasabah. Equity Life pun menyatakan tetap beroperasi sesuai ketentuan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di kantornya.

"Kalau disegel kami enggak bisa beroperasi, kasihan asuransi. Sekarang orang lagi butuh asuransi dan lain sebagainya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper