Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dikritik Jusuf Hamka, Ini Beda Sistem Bunga Bank Konvensional & Bagi Hasil Bank Syariah

Penting bagi masyarakat untuk memahami dasar bisnis perbankan syariah. Bisnis pun merangkup perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional.
Pelayanan di salah satu bank syariah./Ilustrasi-Bisnis
Pelayanan di salah satu bank syariah./Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pemberitaan mengenai salah satu pengusaha nasional Jusuf Hamka dengan perbankan syariah menjadi pembicaraan hangat pada akhir-akhir ini.

Direktur Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah Institute Pertanian Bogor (CIEST-IPB) Irfan Syauqi Beik mengatakan untuk kasus Jusuf Hamka tersebut seharusnya sudah selesai dengan adanya permintaan maaf beliau. 

Namun, dia juga tak menampik bawa tugas bank syariah untuk lebih kuat lagi melakukan program edukasi dan literasi nasabah menjadi semakin penting.

"Saya kira apa yang disampaikan oleh sebagian tokoh tersebut lebih untuk perbaikan ke depan agar bank syariah lebih baik lagi. Dari kejadian ini saya melihat bahwa PR edukasi dan literasi perbankan syariah masih perlu ditingkatkan," katanya kepada Bisnis, Minggu (27/7/2021).

Nah, bagi masyarakat tentunya penting untuk memahami dasar bisnis perbankan syariah. Bisnis pun merangkup perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional.

Berdasarkan laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) https://www.ojk.go.id/ tujuan utama bank syariah sendiri adalah menyediakan fasilitas keuangan dengan mengupayakan instrumen-instrumen keuangan yang sesuai dengan ketentuan dan norma syariat islam. Sementara, bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional.

Adapun dalam bank syariah tidak memakai praktik bunga melainkan bagi hasil, margin keuntungan, dan fee. 

Untuk bank konvensional memakai praktik bunga, besaran bunga di bank konvensional pun tetap dibandingkan bank syariah bagi hasil bisa berubah-ubah tergantung pada kinerja usaha.

Dalam melakukan kegiatannya pun bank syariah dilarang untuk melakukan sejumlah kegiatan usaha sebagai berikut:
- Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah
- Melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung di pasar modal
- Melakukan penyertaan modal, selain untuk tujuan penyertaan modal 
- Melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah.

Berikut perbedaan sistem bunga di bank syariah dan bank konvensional berdasarkan laman resmi OJK:

Sistem Bagi Hasil Bank Syariah:

- Ada kemungkinan untung atau rugi
- Didasarkan pada rasio bagi hasil dari pendapatan/keuntungan yang diperoleh nasabah pembiayaan
- Margin keuntungan untuk bank (yang disepakati bersama) yang ditambahkan pada pokok pembiayaan berlaku sebagai harga jual yang tetap sama hingga berakhirnya masa akad. Porsi pembagian bagi hasil berdasarkan nisbah (yang disepakati bersama) berlaku tetap sama, sesuai akad, hingga berakhirnya masa perjanjian pembiayaan (untuk pembiayaan konsumtif)
- Jumlah pembagian bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha (untuk pembiayaan berdasarkan bagi hasil)
- Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil
- Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama kedua pihak.

Sistem Bunga di Bank Konvensional 

- Asumsi selalu untung
- Didasarkan pada jumlah uang atau pokok pinjaman
- Nasabah kredit harus tunduk pada pemberlakuan perubahan tingkat suku bunga tertentu secara sepihak oleh bank, sesuai dengan fluktuasi tingkat suku bunga di pasar uang. Pembayaran Bunga yang sewaktu-waktu dapat meningkat atau menurun tersebut tidak dapat dihindari oleh nasabah di dalam masa pembayaran angsuran kreditnya.
- Tidak tergantung pada kinerja usaha. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
- Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
- Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper