Bisnis.com, JAKARTA - Industri perbankan terbagi menjadi dua, yaitu yang berbasis konvensional dan syariah. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai prinsip dan fungsi bank syariah serta perbedaan dengan bank konvensional.
Berdasarkan UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Di Indonesia, terdapat 3 jenis bank syariah, yaitu Bank Umum Syariah (BUS), Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), dan Unit Usaha Syariah (UUS).
Beberapa contoh bank syariah di Indonesia antara lain Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank CIMB Niaga Syariah, Bank Nano Syariah, BTN Syariah, Bank Mega Syariah, dll. Terdapat juga bank digital yang beroperasi menggunakan prinsip syariah yaitu Bank Aladin Syariah.
Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, terdapat sejumlah prinsip bank syariah:
Prinsip Bank Syariah yang Dijalankan
- Prinsip Kemitraan (Ta'awun)
- Prinsip Keadilan (Saling ridho)
- Prinsip Kemanfaatan (Kemaslahatan)
- Prinsip Keseimbangan (Tawazun)
- Prinsip Keuniversalan (Rahmatan lil'alamin)
Prinsip Bank Syariah yang Dihindari
- Riba: Penambahan pendapatan secara tidak sah
- Maisir: Transaksi yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan
- Haram: Transaksi yang objeknya dilarang syariah
- Zalim: Transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lain
- Gharar: Transaksi yang objeknya tidak jelas
- Ikhtikar: Praktik penimbunan
Fungsi Bank Syariah
Secara garis besar, fungsi bank syariah ada tiga, yaitu:
1. Menghimpun dana
Dalam fungsi ini, bank bertindak seperti manajer investasi atau shahibul maal. Dana yang dihimpun dari masyarakat akan dikelola oleh bank dengan tepat dan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan profesional.
Pengelolaan yang baik tentunya akan menghasilkan bagi hasil yang baik pula bagi nasabah sebagai pemilik dana.
2. Menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan
Dalam fungsi ini, bank syariah bertindak seperti investor atau pemilik dana yang melakukan kegiatan investasi pada sektor produktif dan minim risiko.
Tentunya, sektor dan instrumen untuk berinvestasi harus sesuai dengan syariat Islam dan menggunakan akad, seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, dan ijarah.
3. Memberikan pelayanan jasa perbankan syariah
Peran bank syariah dalam memberikan pelayanan perbankan syariah mirip dengan perbankan konvensional, yaitu penyedia berbagai layanan transaksi keuangan.
Layanan tersebut antara lain transfer, kliring, inkaso, payroll, dan bank garansi. Nasabah dapat menyesuaikan layanan yang dibutuhkan di bank syariah.
Selain itu, UU Perbankan Syariah juga mengamanahkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial dengan menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Berikut ini adalah perbedaan bank syariah dan bank konvensional yang mendasar antara keduanya:
1. Perbedaan Landasan Filosofi dan Prinsip
Perbedaan bank syariah dan bank konvensional yang utama adalah prinsip dan filosofinya.
Bank konvensional beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip keuangan yang umum diterima secara global. Bank-bank nonsyariah menawarkan layanan dengan menetapkan bunga pada pinjaman dan investasi, mengikuti sistem keuangan konvensional tanpa mempertimbangkan aspek etis atau agama secara eksplisit.
Di sisi lain, bank syariah adalah institusi keuangan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam. Bank syariah menghindari bunga (riba) dan menggantikannya dengan konsep bagi hasil atau nisbah. Prinsip-prinsip ini mengikuti ajaran Al-Qur'an dan Hadis, yang menegaskan bahwa praktik riba dilarang dalam Islam.
2. Perbedaan Tujuan Pendirian
Bank konvensional didirikan dengan fokus pada keuntungan dan pertumbuhan ekonomi. Tujuan utama bank konvensional adalah memberikan layanan keuangan dan memperoleh keuntungan sebesar mungkin bagi para pemegang saham.
Sebaliknya, bank syariah tidak hanya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan finansial semata, tetapi juga menekankan pada penyebaran nilai-nilai etis dan moral.
Bank syariah berupaya untuk menjalankan kegiatan ekonomi yang sesuai dengan ajaran Islam, termasuk prinsip keadilan, keberdayaan masyarakat, dan pembangunan yang berkelanjutan.
3. Perbedaan Praktik Operasional
Perbedaan mendasar lainnya terletak pada praktik operasional. Bank konvensional menggunakan instrumen keuangan seperti pinjaman dengan bunga, investasi dalam produk-produk dengan keuntungan tetap, serta menyediakan layanan seperti kartu kredit dengan bunga.
Sementara itu, bank syariah menggunakan konsep-konsep seperti murabahah (penjualan dengan keuntungan tetap), mudharabah (bagi hasil), musyarakah (kemitraan), dan ijarah (sewa-menyewa).
Bank syariah menjalankan operasi dengan mematuhi prinsip-prinsip yang diatur oleh syariah, memastikan bahwa setiap transaksi berjalan sesuai dengan ajaran Islam.
4. Perbedaan Pengelolaan Risiko dan Dana
Bank konvensional menerapkan strategi manajemen risiko yang didasarkan pada konvensi keuangan dan keuntungan.
Bank konvensional dapat mengalokasikan dana dalam berbagai sektor dengan tujuan memaksimalkan profitabilitas, bahkan jika sektor tersebut bertentangan dengan nilai-nilai etis tertentu.
Sebaliknya, bank syariah memiliki kriteria ketat dalam pengelolaan dana. Bank syariah tidak akan mengalokasikan dana dalam sektor-sektor yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip Islam, seperti perjudian, minuman keras, atau industri yang merugikan lingkungan.
5. Perbedaan Pengelolaan Kredit dan Pinjaman
Ketika datang ke pengelolaan kredit dan pinjaman, bank konvensional menggunakan instrumen bunga yang berfluktuasi sesuai dengan tingkat suku bunga pasar.
Bank konvensional juga dapat memberlakukan denda atau penalti atas keterlambatan pembayaran. Di sisi lain, bank syariah menghindari bunga dan fokus pada solusi bagi hasil.
Bank syariah mendorong kesepakatan yang adil antara pihak bank dan nasabah, di mana keuntungan dan risiko dibagi bersama.
6. Perbedaan Pengawasan dan Regulasi
Baik bank konvensional maupun syariah tunduk pada regulasi dan pengawasan yang sesuai dengan yurisdiksi negara.
Meskipun demikian, struktur pengawasan bank syariah mungkin melibatkan dewan pengawas syariah yang bertujuan untuk memastikan operasi bank sesuai dengan prinsip Islam.
Itulah sejumlah perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional.