Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa optimistis kondisi perekonomian nasional menunjukkan sinyal pemulihan yang menjanjikan. Hal ini ditunjukkan oleh pertumbuhan ekonomi triwulan II 2021 yang mencapai 7,07 persen secara year-on-year (yoy).
Sinyal pemulihan terlihat dari berbagai indikator ekonomi yang menguat. Indikasinya antara lain ialah mulai membaiknya intermediasi perbankan karena uang di sistem perekonomian sudah semakin banyak, bukan hanya di perbankan saja.
Laju pertumbuhan uang yang ada di perekonomian sudah mencapai dua digit sejak Mei 2021. Artinya, dampak kebijakan stimulus moneter dan fiskal akan benar-benar makin dirasakan oleh perekonomian kita.
"Hal ini juga memberikan indikasi yang amat kuat bahwa bila PPKM mulai dilonggarkan, sektor finansial pun sudah benar-benar siap untuk mendorong perekonomian,” ujarnya dalam Konferensi Pers Virtual Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (06/08/2021).
Perbaikan ekonomi, antara lain, ditunjukkan juga oleh membaiknya sektor transportasi dan pergudangan yang mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 25,10 persen secara tahunan. Dan, dari sisi pengeluaran, komponen ekspor barang dan jasa mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 31,78 persen (yoy).
Lebih lanjut Purbaya menyatakan, stabilitas sistem keuangan nasional pun tetap terjaga dengan baik, karena ditopang oleh berbagai langkah stimulus dan kebijakan extraordinary yang telah dijalankan oleh pemerintah dan lembaga-lembaga Anggota KSSK.
Baca Juga
"Perkembangan yang baik ini diikuti oleh stabilnya pertumbuhan simpanan industri perbankan yang per akhir Semester I tahun 2021 tumbuh positif sebesar 10,88 persen secara year-on-year (yoy),” tambahnya.
Kemudian dari sisi pertumbuhan simpanan perbankan, menurutnya juga diikuti dengan tetap terjaganya kepercayaan nasabah/deposan terhadap sistem perbankan. Hal ini ditunjukkan dari jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya (di atas Rp2 miliar) sebesar 99,92 persen dari total rekening atau setara dengan 360.964.146 rekening.
Level cakupan penjaminan LPS saat ini berada di atas amanat UU LPS dan rata-rata internasional. Besaran nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank adalah setara dengan 35,1 kali PDB per kapita nasional tahun 2020.
Purbaya menjelaskan perihal perkembangan suku bunga simpanan, dinamika pemulihan ekonomi, likuiditas perbankan dan kondisi SSK. Sepanjang semester I-2021, LPS telah menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 50 bps untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR, serta sebesar 50 bps untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum.
Adapun, TBP masing-masing menjadi 4,00 persen untuk simpanan dalam rupiah di bank umum, 6,50 persen untuk simpanan dalam rupiah di BPR serta 0,50 persen untuk simpanan dalam valas di Bank Umum.
“TBP LPS dan BI 7 days Repo Rate yang berada di level yang rendah serta terjaganya likuiditas perbankan telah mendorong tren penurunan suku bunga simpanan terus berlanjut. Sejak akhir kuartal IV 2020 suku bunga rata-rata rupiah pada seluruh bank umum terpantau turun 91 bps, sementara untuk valuta asing turun 19 bps,” jelasnya.
Menurutnya, LPS juga masih mempunyai ruang untuk menurunkan TBP, dan jika keadaan memang memungkinkan LPS akan menurunkan ke level yang lebih mendukung untuk pertumbuhan ekonomi.
Bila tren penurunan suku bunga simpanan terus berlanjut,, maka dana yang saldo di atas Rp 5 miliar akan lebih banyak yang dibelanjakan. Bunga simpanan yang relatif lebih tinggi cenderung membuat pemilik dana besar enggan berbelanja karena mungkin masih menikmati bunga yang besar.
“Namun kalau bunganya turun lagi, kemungkinan mereka menjadi tidak enggan lagi untuk belanja, masyarakat yang memiliki pendapatan lebih rendah juga akan menerima dampak positif yang lebih besar dari belanja pemilik simpanan besar tadi,” ujarnya.
Ia menekankan, LPS akan terus mencermati respon penurunan suku bunga simpanan dan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan pemulihan ekonomi nasional dan kinerja industri perbankan melalui koordinasi yang sinergis bersama seluruh lembaga anggota KSSK lainnya, sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.