Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fintech TaniFund Resmi Kantongi Izin dari OJK

TaniFund bersama 68 P2P lending lainnya menyandang predikat berizin dan diawasi OJK, dengan TaniFund sebagai satu-satunya yang bergerak di bidang agrikultur.
Ilustrasi TaniHub./dok. TaniGroup
Ilustrasi TaniHub./dok. TaniGroup

Bisnis.com, JAKARTA — PT Tani Fund Madani Indonesia, bagian dari Tanihub, telah resmi mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer lending sektor agrikultur.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Tanda Berizin KEP-64/D.05/2021 yang diterbitkan OJK pada 2 Agustus 2021. TaniFund bersama 68 P2P lending lainnya menyandang predikat berizin dan diawasi OJK, dengan TaniFund sebagai satu-satunya yang bergerak di bidang agrikultur.

Chief Strategy Officer TaniHub Group Natalia Rialucky Marsudi menjelaskan bahwa pihaknya meyakini lisensi dari OJK dapat meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan para pendana (lender) dan peminjam (borrower). Dengan mengantongi izin usaha, keabsahan dan keberadaan perseroan semakin terbukti.

Dia mengatakan bahwa lisensi OJK semakin memantapkan TaniFund untuk dapat menyalurkan pendanaan baru sebesar Rp700 miliar dalam beberapa tahun ke depan.

“Harapan kami di TaniFund yaitu ingin lebih luas lagi menciptakan dampak sosial dengan memberikan akses inklusi keuangan dan permodalan bagi petani serta pengusaha UMKM lokal melalui ekosistem kami,” ujar Ria dalam keterangan resmi, Sabtu (21/8/2021).

Dengan berbekal dukungan masyarakat, TaniFund akan memperluas ekspansinya ke luar pulau Jawa, melakukan inovasi produk, dan memperkuat monitoring melalui advanced internal credit scoring.

Tidak hanya itu, lanjut Ria, dengan lisensi OJK pihaknya dapat mengundang lebih banyak lagi lender baru dan mendorong lender lama untuk meningkatkan pendanaan mereka. Pasalnya, izin OJK akan membuat para lender baru dan lama semakin mantap dengan kesiapan TaniFund dalam mengkurasi proyek-proyek pendanaannya.

Menurut Ria, edukasi mengenai pemahaman risiko, tetap rutin diberikan kepada para lender sesuai dengan anjuran OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

“Tujuan kami melalui lisensi ini adalah menjaga TKB90 kami di angka 100 persen," ujarnya.

Ria pun menekankan bahwa berdasarkan aturan OJK, para lender harus menyadari bahwa tetap ada risiko pendanaan yang mereka akan tanggung, misalnya risiko telat bayar atau gagal bayar. Untuk memitigasi risiko tersebut, TaniFund memiliki advanced credit scoring system, agronomist yang handal, kontrak dengan credit insurance, dan memenuhi berbagai arahan dari pihak regulator.

CEO TaniHub Group Pamitra Wineka mengatakan bahwa lisensi OJK menjadi bahan bakar bagi pihaknya agar terus bergerak menciptakan dampak sosial melalui penyediaan akses permodalan dan pembinaan kepada petani.

“Sebagai bagian dari TaniHub Group, TaniFund ke depannya diharapkan semakin memperbesar kontribusinya terhadap bisnis, sesuai dengan strategi kami dalam beberapa tahun ke depan untuk memperkuat sisi hulu atau upstream agar semakin memberikan dampak kepada sektor pertanian Indonesia,” ujar Pamitra.

Sejak didirikan pada 2017, TaniFund telah menyalurkan pendanaan dari masyarakat sebesar Rp324,3 miliar kepada lebih dari 4.000 borrower. TaniFund mencatatkan lebih dari 10.000 lender, terdiri dari lender individu maupun institusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper