Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Neo Commerce Tbk. (BBYB) menyambut peraturan OJK terkini mengenai bank digital, yaitu POJK No 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK No 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
POJK No 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum diluncurkan untuk mempertegas definisi suatu bank digital, pendirian, dan teknis operasionalnya, sedangkan POJK No 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum dihadirkan untuk mempermudah bank digital menciptakan produk atau layanan inovatif bagi masyarakat melalui penyederhanaan perizinan dan regulasi.
Direktur Utama Bank Neo Commerce Tjandra Gunawan mengatakan perseroan sangat mengapresiasi OJK atas peluncuran POJK yang memperjelas keberadaan pengaturan digital bank di Indonesia, sehingga perseroan bisa melayani masyarakat Indonesia dengan lebih baik lagi.
Menurutnya, aturan baru tersebut merupakan sebuah sinyal positif dari regulator yang mendukung terciptanya ekosistem perbankan digital yang sehat, aman, dan inovatif serta mendukung penetrasi inklusi keuangan tingkat nasional.
"Dengan kedua butir regulasi ini, Bank Neo Commerce semakin terpacu untuk terus berinovasi dan memberikan layanan dan produk perbankan digital yang end-to-end dengan dukungan penuh dari regulator," latanya dalam siarn pers, Bank BNC, Senin (23/9/2021).
Selain itu, Bank Neo Commerce juga memaparkan beberapa perubahan yang dialami oleh perseroan dalam satu bulan terakhir, termasuk pergerakan kepemilikan saham yang dinamis antara Akulaku dan Asabri sebagai pemegang saham utama Bank Neo Commerce saat ini.
Dimulai dengan dikeluarkannya izin dari regulator, sehingga PT Akulaku Silvrr Indonesia akan menjadi pemegang saham pengendali dengan kepemilikan saham saat ini sebesar 24,98 persen, lalu PT Gozco Capital sebesar 17,88 persen, dan kepemilikan PT Asabri yang semakin tergerus menjadi 0,53 persen per penutupan perdagangan di hari Kamis (19/8/2021).
Tjandra juga menyatakan Bank Neo Commerce optimistis dalam memenuhi syarat OJK tentang kepemilikan modal inti bank digital senilai Rp3 triliun di akhir tahun 2022. “Kepercayaan para pemegang saham dan Neo Customers kepada Bank Neo Commerce menambah kepercayaan diri kami dalam meraih target kepemilikan modal ini. Kami berupaya untuk dapat memenuhi persyaratan modal inti lebih cepat dari yang disyaratkan OJK, ” tutupnya.
Sebagai informasi, OJK telah menetapkan 6 persyaratan bagi bank agar dapat disebut sebagai bank digital. Pertama, memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah.
Kedua, memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang prudent dan berkesinambungan. Ketiga, memiliki manajemen risiko secara memadai.
Keempat, memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan.
Kelima, menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah dan terakhir keenam memberikan upaya yang kontributif terhadap perkembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan.