Bisnis.com, JAKARTA - Phishing atau pengelabuan digital merupakan salah satu bentuk kejahatan siber (cyber crime) yang bertujuan untuk mendapatkan informasi atau data seseorang dengan cara tindakan pengelabuan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Data yang diperoleh biasanya akan digunakan untuk melakukan kejahatan, seperti peretasan akun untuk mendapatkan keuntungan. Akun yang biasanya diretas antara lain rekening tabungan di bank.
"Jangan pernah menginfokan password dan OTP kepada pihak manapun karena phishing adalah modus kejahatan di era keuangan digital yang kerap terjadi tanpa disadari korbannya," kata Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK dalam unggahan Instagram @ojkindonesia, yang dikutip pada Sabtu (4/9/2021).
Sekar menambahkan meningkatkan literasi keuangan dipadu dengan literasi digital merupakan modal proteksi utama konsumen agar terhindar dari risiko kejahatan keuangan secara digital.
OJK pun membagikan tips agar tidak menjadi korban phishing. Berikut tipsnya:
1. Jangan mengklik link yang dikirimkan melalui SMS atau e-mail yang tidak dikenal.
2. Pastikan hanya mengunjunngi alamat situs yang resmi.
3. Jangan pernah memberikan username, password, atau OTP kepada siapapun, termasuk pihak yang mengaku dari bank.
4. Jangan menggunakan akses Wi-Fi untuk bertransaksi keuangan.
5. Aktifkan pengaman tambahan, seperti two-factor aunthentication yang telah disediakan oleh platform yang kamu gunakan.
6. Lakukan konfirmasi kepada call center resmi lembaga terkait jika ada transaksi mencurigakan.