Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bagaimana menyelesaikan sengketa di Lembaga Aternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan sejak awal 2021, OJK telah mendukung beroperasinya LAPS SJK yang terintegrasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengupayakan penyelesaian sengketanya di sektor jasa keuangan. Jika penyelesaian pengaduan di lembaga jasa keuangan tidak mencapai kesepakatan sehingga timbul sengketa.
"Konsumen dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui LAPS SJK," ujar Sekar dalam laman instagram resmi @ojkindonesia pada Selasa (14/9/2021).
Baca Juga : Investasi Bodong di Agam, Ini Kata OJK |
---|
Sengketa yang dapat diselesaikan melalui LAPS SJK adalah sengketa yang bersifat perdata, berkaitan dengan penempatan dana konsumen di lembaga jasa keuangan dan pemanfaatan produk dan layanan di lembaga jasa keuangan.
Adapun 8 sektor industri jasa keuangan yang dilayani LAPS SJK antara lain Fintech, pembiayaan, dana pensiun, modal ventura, perbankan, penjaminan, pasar modal dan perasuransian.
Berikut tahapan external dispute resolution LAPS SJK. Yang pertama, konsumen menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa.
Kedua, Verifikasi terhadap dokumen permohonan oleh LAPS SJK. Ketiga, Konfirmasi penerimaan permohonan penyelesaian sengketa.
"Keempat, pemilihan atau penunjukan pihak ketiga," tulis OJK.
Kelima, proses penyelesaian sengketa melalui mediasi, ajudikas, dan arbitrase lalu akan tercapai kesepakatan. Setelah itu LAPS SJK akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kesepakatan.