Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BNI (BBNI) Pede Bisa Penuhi Rasio Pembiayaan Inklusif

BNI (BBNI) terus akan menggejot porsi UMKM hingga 30 persen pada 2024.
Aktivitas di salah satu kantor cabang BNI/Dokumen BNI
Aktivitas di salah satu kantor cabang BNI/Dokumen BNI

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) mendukung peraturan Bank Indonesia terkait Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM).

Corporate Secretary BNI Mucharom mengatakan perseroan sangat mendukung permintaan Presiden RI Joko Widodo untuk meningkatkan porsi kredit UMKM. Hal ini dikarenakan kontribusi UMKM bagi perekonomian nasional sangat besar, di mana kontribusinya terhadap PDB mencapai lebih dari 37,3 persen.

Data Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Association Business Development Services Indonesia (ABDSI), dan Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa UMKM mampu menyerap 34 juta pekerja atau sekitar 73 persen dari tenaga kerja yang ada. Sementara dari sisi transaksi, UMKM mampu berkontribusi Rp4.235 triliun terhadap perekonomian Indonesia.

Terbukti, pada kuartal II/2021, dukungan UMKM mampu mendorong pertumbuhan ekonomi ke zona positif. Harapannya, peran UMKM yang signifikan tersebut akan terus berlanjut meski terdapat berbagai tantangan.

"Hingga Juni 2021, BNI telah menyalurkan kredit UMKM sebesar 20,7 persen dari total kredit. BNI terus akan menggejot porsi UMKM hingga 30 persen pada 2024," ujar Mucharom kepada Bisnis pada Jumat (17/9/2021)

Mucharom menambahkan berdasarkan data di atas, terlihat bahwa BNI mendukung kebijakan BI dalam pemenuhan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM).

"Sehingga UMKM dapat lebih perkasa membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi," tutup Mucharom.

Adapun Bank Indonesia (BI) mewajibkan perbankan untuk memenuhi Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) untuk meningkatkan inklusi ekonomi dan akses keuangan bagi UMKM.

Perbankan diharuskan memenuhi RPIM secara bertahap, yaitu 20 persen pada 2022, 25 persen pada 2023, hingga 30 persen pada 2024.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/13/PBI/2021 tentang RPIM bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, berlaku efektif sejak 31 Agustus 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper