Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa Itu Reksa Dana Syariah? Yuk, Ketahui Pengertian dan Jenisnya

Dalam fatwa MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001 dikatakan bahwa mekanisme reksa dana syariah dilakukan dengan akad wakalah dan mudharabah yang sesuai dengan syariat Islam.
ILUSTRASI REKSA DANA. Bisnis/Himawan L Nugraha
ILUSTRASI REKSA DANA. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, SOLO - Arus pasang religiusitas masyarakat Indonesia yang makin tinggi beberapa tahun belakangan tidak hanya berkorelasi dengan ketaatan pada praktik peribadahan. Lebih dari itu, ia juga memengaruhi sektor dan perkembangan ekonomi.

Hal tersebut pun diakui oleh Direktur Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah (CIBEST) IPB, Irfan Syauqi Beik. Pihaknya mengatakan bahwa kesadaran religius, terutama di kalangan anak muda, memang telah berkembang cukup pesat.

Oleh karenanya, hal-hal berbau gaya hidup sesuai dengan syariah pun menjadi satu kebutuhan tersendiri, mulai dari fesyen, wisata, dan halal finansial, tak terkecuali instrumen keuangan syariah, seperti reksa dana syariah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mencatat bahwa terdapat kenaikan produk reksa dana sebesar 6 kali lipat dalam lebih kurang 10 tahun terakhir. Jika pada 2010 lalu hanya terdapat 48 unit, pada Maret 2021 telah terdapat 293 produk reksa dana syariah.

Namun, apakah reksa dana syariah itu? Apa bedanya dengan reksa dana konvensional?


Pengertian Reksa Dana Syariah

Berdasar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) reksa dana adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama manajer investasi. Dana tersebut lalu diinvestasikan ke dalam surat berharga, seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang.

Dalam konteks syariah, pengelolaannya—yang mana berada di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah—kemudian disesuaikan dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam. Adapun salah satunya, yaitu dengan portofolio penempatan dana di instrumen keuangan syariah, seperti sukuk, saham syariah, dan efek syariah lainnya.

Tak hanya itu, dalam reksa dana syariah terdapat pula sistem cleansing atau pembersihan kekayaan dari unsur non-halal. Oleh manajer investasi, pendapatan yang tidak halal tersebut lalu akan disisihkan untuk donasi/zakat sesuai dengan ketentuan dari DSN MUI.

Adapun yang dimaksud dengan cleansing tersebut ialah penyesuaian portofolio reksa dana syariah saham ketika daftar efek syariah terbaru telah berlaku efektif. Jadi, apabila di dalam portofolio terdapat saham yang tidak termasuk di daftar efek syariah, maka ia harus dikeluarkan dari portofolio reksa dana syariah saham tersebut.


Jenis-jenis Reksa Dana Syariah

Lebih lanjut, tak berbeda dari jenis konvesional, reksa dana syariah juga memiliki banyak jenis. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 19/POJK.04/2015 disebutkan bahwa terdapat 10 jenis reksa dana syariah.

1. Reksa Dana Syariah Pasar Uang
Reksa dana jenis ini hanya melakukan investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari satu tahun.

2. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap
Jenis reksa dana ini melakukan investasi paling sedikit 80 persen dari nilai aktiva bersih atau dana kelolaannya dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap.

3. Reksa Dana Syariah Saham
Investasi dilakukan paling sedikit 80 persen dari nilai aktiva bersih dalam bentuk efek syariah bersifat ekuitas.

4. Reksa Dana Syariah Campuran
Investasi dilakukan pada efek syariah bersifat ekuitas, efek syariah berpendapatan tetap, dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang masing-masing tidak melebihi 79 persen dari nilai aktiva bersih.

5. Reksa Dana Syariah Terproteksi (Capital Protected Fund)
Reksa dana ini melakukan investasi paling sedikit 70 persen dari NAB dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap dan paling banyak 30 persen dari NAB dalam bentuk saham syariah dan/atau sukuk yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri.

6. Reksa Dana Syariah Indeks
Jenis ini melakukan investasi minimal 80 persen dari NAB dalam efek syariah yang merupakan bagian dari suatu indeks syariah yang menjadi acuannya.

7. Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri
Investasi setidaknya 51 persen dari NAB ke efek syariah luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh pihak penerbit DES.

8. Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk
Investasi dilakukan sedikitnya 85 persen dari NAB ke sukuk, SBSN atau surat berharga komersial Syariah yang jatuh temponya 1 tahun atau lebih dan masuk kategori layak investasi.

9. Exchange Trade Fund (ETF)
Reksa dana ini berbentuk berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek.

10. Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas
Reksa dana ini menghimpun dana dari pemodal profesional untuk diinvestasikan pada portofolio efek, tidak terbatas pada instrumen pasar modal namun juga pembiayaan terhadap sektor riil. Pemodal profesional sendiri berarti investor yang memiliki kemampuan menganalisa risiko reksa dana dengan minimum investasi senilai Rp5 milliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper