Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat Sebut BMPK Hambat Proses Holding Ultra Mikro, Ini Alasannya

Saat ini masih ada sekitar 50 juta pengusaha di segmen tersebut yang harus dilayani. Dengan demikian, BMPK sebesar 10 persen dinilai akan menghambat laju Pegadaian dan PNM.
Managing Director Lembaga Management FEB Universitas Indonesia Toto Pranoto dalam Seminar Prospek BUMN di Tahun Politik 2019, di Jakarta, Rabu (13/3/2019)./Bisnis/M. Nurhadi Pratomo
Managing Director Lembaga Management FEB Universitas Indonesia Toto Pranoto dalam Seminar Prospek BUMN di Tahun Politik 2019, di Jakarta, Rabu (13/3/2019)./Bisnis/M. Nurhadi Pratomo

Bisnis.com, JAKARTA – Laju pembentukan Holding Ultra Mikro yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Pegadaian, dan Permodalan Nasional Madani (PNM), diperkirakan terganjal oleh Batasan Maksimum Pemberian Kredit atau BMPK.

Dalam aturan perbankan, BMPK terhadap pihak terkait dibatasi paling tinggi 10 persen dari modal. Alhasil, BRI dipastikan mengalami kendala dalam menyalurkan dukungan untuk penguatan Pegadaian dan PNM.

Associate Director BUMN Research Group LM FEB Universitas Indonesia Toto Pranoto mengatakan tujuan Holding Ultra Mikro itu adalah percepatan akses pembiayaan kepada kelompok mikro kecil, yang feasible tetapi tidak bankable.

Dia menyebutkan bahwa masih ada sekitar 50 juta pengusaha di segmen tersebut yang harus dilayani. Oleh sebab itu, Toto menilai BMPK sebesar 10 persen akan menghambat laju Pegadaian dan PNM.

“Jadi, kalo BMPK dibatasi hanya 10 persen memang akan mengganggu laju Pegadaian dan PNM untuk melayani sektor tersebut,” ujar Toto kepada Bisnis, Kamis (23/9/2021).  

Menurutnya, pengajuan diskresi oleh pemerintah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) patut didukung. Namun, dengan catatan, proses pengawasan dan manajemen risiko dilaksanakan dengan ketat di Holding Ultra Mikro guna mencegah dampak kredit macet.

Kementerian BUMN, dalam Rapat Kerja Komisi VI pada Rabu (22/9/2021), juga telah meminta kepada regulator untuk memberikan pengecualian agar Pegadaian dan PNM bisa mendapatkan BMPK khusus sebesar 30 persen.

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan dalam aturan perbankan secara umum, BMPK pihak terkait dengan bank dibatasi hanya 10 persen dari modal.

Pria yang akrab disapa Tiko ini menyatakan bahwa dengan meleburnya ke Holding Ultra Mikro, Pegadaian dan PNM mendapat BMPK khusus sebesar 30 persen.

“Kami mengajukan pengecualian khusus untuk Pegadaian dan PNM nanti ke depan upayakan semaksimal mungkin mendapatkan BMPK 30 persen sama seperti yang diperoleh Pertamina dan PLN sebagai perusahaan negara yang punya tujuan khusus,” pungkasnya.

Menurutnya, BMPK yang lebih besar akan membuka lebih lebar ruang untuk mendukung perkembangan bisnis Pegadaian dan PNM, serta menurunkan biaya dana yang ditanggung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper