Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang dilakukan oleh perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Seperti diketahui, OJK baru-baru ini menyatakan telah memblokir serta mempidanakan 3.000 situs pinjaman daring atau online ilegal.
Dilansir dari Antara, Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar memperingatkan warga Provinsi Sulawesi Tengah mewaspadai modus penipuan yang dilakukan oleh perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang tengah marak dan sudah memakan korban.
"Jika pernah ditagih oleh pinjol padahal tidak pernah meminjam uang, bisa dipastikan itu adalah modus penipuan yang dilakukan pinjol ilegal," katanya di Kota Palu, Sabtu.
Ia menerangkan agar masyarakat terhindar dan tidak terperdaya dengan modus pinjol ilegal tersebut, langkah yang mesti dilakukan yaitu menghapus dan memblokir nomor pinjol yang menghubungi masyarakat.
Tujuannya agar pinjol ilegal itu tidak dapat lagi menghubungi baik melalui telepon seluler, Short Message Service (SMS) atau WhatsApp (WA) yang kerap dijadikan sebagai sarana menghubungi masyarakat.
Baca Juga
"Jika pinjol ilegal menagih kemudian mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke aparat kepolisian terdekat. Abaikan dan blokir kontak pinjol ilegal tersebut," ujarnya.
Selain itu Gamal mewanti-wanti masyarakat khusus nasabah perbankan agar selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi.
"Jangan pernah mengunjungi link yang dikirimkan baik melalui SMS, WA Elektronik Mail (Email), atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas,"ucapnya.
Pinjol legal atau yang terdaftar dan memiliki izin OJK dilarang menyampaikan penawaran saluran komunikasi pribadi.