Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Blokir dan Pidanakan 3.000 Situs Pinjaman Online Ilegal

OJK terus bersinergi dengan kementerian dan lembaga lain, yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi, untuk mengatasi maraknya pinjaman online atau pinjol ilegal.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memblokir serta mempidanakan 3.000 situs pinjaman daring atau online ilegal.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan otoritas memiliki kewenangan untuk menyidik dan menindak tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ini dilakukan supaya pelaku ilegal di sektor jasa keuangan mendapatkan efek jera.

Kewenangan OJK itu tertuang dalam UU No 21/2011 tentang OJK pada pasal 49, 50, dan 51, yang mengatur kewenangan penyidikan dalam pengawasan sektor jasa keuangan.

Dia juga menuturkan otoritas terus bersinergi dengan kementerian dan lembaga lain, yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi, untuk mengatasi maraknya pinjaman online atau pinjol ilegal.

“Kami melakukan upaya penegakan hukum, antara lain melakukan blokir terhadap lebih dari 3.000 situs pinjaman online ilegal dan juga mempidanakan pelaku pinjol ilegal ini,” ujarnya dalam webinar Dialog Kebangsaan Seri 2 OJK, Jumat (24/9/2021).

Nurhaida menyatakan maraknya pinjol ilegal dinilai mampu menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Untuk itu, kolaborasi antarpihak menjadi langkah utama otoritas dalam menuntaskan kasus hukum pidana tersebut.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) sekaligus Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing sempat mengungkap semakin beragamnya modus dari para pelaku pinjol ilegal, salah satunya mendapatkan transfer dana tiba-tiba.

Sebab tak jarang masyarakat yang terjebak sekali klik tautan penawaran mencurigakan tersebut, data pribadi mereka terculik.

Selain itu, ada indikasi rekening masyarakat sebenarnya dibagikan oleh mereka sendiri karena terjebak di situs website palsu, atau pernah mengisi kolom data diri beserta nomor rekening di penipuan dengan modus undian berhadiah bodong.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun mengamini bahwa di era digital ini, sebaiknya masyarakat semakin berhati-hati ketika mengisi suatu formulir secara digital, bahkan dokumen fisik sekalipun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper