Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak dua unit usaha syariah perusahaan asuransi bersiap memisahkan diri dari induk perusahaan atau spin off pada tahun ini.
Direktur IKNB Syariah OJK Kris Ibnu Roosmawati mengatakan bahwa sejak batas waktu penyampaian Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) pada Oktober 2020 lalu, OJK telah menyetujui RKPUS dari 47 unit usaha syariah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak dua unit usaha syariah tengah bersiap melakukan spin off pada tahun ini. Sedangkan satu unit usaha syariah yang juga telah menyerahkan RKPUS memutuskan untuk tidak melanjutkan bisnis.
"Satu unit syariah yang saat ini proses spin off. Kemudian ada satu unit syariah yang semula pada RKPUS awal sampaikan akan spin off pada 2022, tapi saat ini sudah lakukan perubahan RKPUS. Jadi pemisahaan unit syariah dimajukan jadi 2021," ujar Kris, Rabu (29/9/2021).
Dengan demikian, di sisa waktu tenggat keharusan spin off pada 2024, masih tersisa 44 unit usaha syariah yang akan menindaklanjuti RKPUS. Kris menuturkan, OJK akan terus melakukan pemantauan dan asesmen dari 44 RKPUS yang telah disampaikan tersebut.
Adapun, perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah wajib melakukan pemisahan unit syariah jika telah memenuhi ketentuan dari regulator, baik menurut Undang-Undang Nomor 40/2014 tentang Perasuransian maupun dari Peraturan OJK (POJK) 67/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Baca Juga
Ketentuan yang dimaksud, yaitu apabila dana tabarru dan dana investasi peserta telah mencapai 50 persen dari total nilai dana asuransi, dana tabarru, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya atau sudah 10 tahun sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 40 tahun 2014.
Kris menjelaskan, pelaksanaan aturan kewajiban spin off ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan mendirikan perusahaan baru yang diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan baru tersebut atau dengan mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan lain yang telah memperoleh izin usaha.
Sesuai dengan aturannya, imbuh Kris, setelah penyampaian RKPUS, perusahaan dapat melakukan perubahan terhadap RKPUS yang telah disetujui oleh OJK paling banyak 2 kali yang disampaikan kepada OJK dan paling lambat 1 tahun sejak tanggal surat persetujuan OJK atas RKPUS pertama.
“Apabila semua sudah memenuhi ketentuan, mulai dari melengkapi dokumen dan penjelasan yang ada di RKPUS, jika masih ada perusahaan yang harus melakukan perbaikan maka kami akan menghubungi perusahaan tersebut untuk dilakukan perbaikan. Jadi untuk regulasi saat ini, terkait dengan spin off masih berpegang terhadap ketentuan-ketentuan yang ada,” katanya.
Sampai dengan kuartal III/2021, OJK mencatat secara total ada 60 perusahaan asuransi dan reasuransi syariah yang terdiri atas 14 perusahaan asuransi syariah full fledge dan 46 unit usaha syariah.
Kris mengungkapkan ada tambahan satu perusahaan asuransi syariah pada kuartal III/2021 ini yang telah diberikan izin usaha konversi dari perusahaan asuransi umum konvensional menjadi perusahaan asuransi umum syariah.