Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jumlah Investasi dan Pinjol Ilegal Turun, SWI Minta Masyarakat Tetap Waspada

Entitas yang terdiri dari investasi ilegal, fintech peer-to-peer lending (P2PL) dan gadai ilegal pada 2020 adalah sebanyak 1.447 turun dibandingkan dengan 2019 yaitu 2.003 entitas.
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Freepik.com
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Freepik.com

Bisnis.com, BALIKPAPAN –- Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat entitas investasi dan pinjaman online ilegal yang diberantas turun sebesar 9 persen antara 2019 dan 2020.

Ketua SWI Tongam L. Tobing  menyatakan entitas yang terdiri dari investasi ilegal, fintech peer-to-peer (P2P) lending,dan gadai ilegal pada 2020 adalah sebanyak 1.447 atau turun dibandingkan dengan 2019 yaitu 2.003 entitas.

“Ini sebagai dampak masif nya kita memberantas investasi ilegal dan dampak edukasi kepada masyarakat yang berlanjut. Tentu ini kita terus tingkatkan agar investasi dan pinjol ilegal dapat terus menurun,” katanya, Kamis (30/9/2021).

Jika dirinci, terdapat 442 investasi ilegal, 1.493 fintech P2PL ilegal dan 68 gadai ilegal pada pada 2019, sedangkan pada 2020 terdapat 347 investasi ilegal, 1.025 fintech P2PL dan 75 gadai ilegal.

Adapun, sepanjang 2021 jumlah investasi ilegal sebanyak 79 kasus, 442 kasus fintech P2P lending dan 17 gadai ilegal.

Tongam membeberkan sejumlah tips agar masyarakat terhindar dari maraknya investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dia menyampaikan bahwa masyarakat diharapkan dapat dengan cerdas dan lebih waspada terhadap penawaran investasi yang ditawarkan dengan iming-iming imbal hasil yang tinggi.

“Cek 2 L , legal dan logis. Jangan cepat percaya mengenai pinjaman online agar tidak terjebak pinjol ilegal yang ujung-ujungnya nanti [pelanggan] akan mendapatkan teror,” katanya.

Selain itu, Tongam memaparkan 4 tips pinjam secara online, yaitu meminjam hanya kepada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemudian, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar dan pinjam untuk kepentingan yang produktif dalam rangka meningkatkan ekonomi keluarga.

“Serta sebelum meminjam pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya. Jangan setelah meminjam baru menyesal,” kata Tongam.

Tongam mendorong masyarakat untuk segera melaporkan apabila merasa dirugikan, karena apabila terbukti, praktik investasi dan pinjol yang tidak berizin aka segera dilakukan pemblokiran melalui situs aplikasi di Kominfo.

“Kemudian kita umumkan ke pada masyarakat dan kita hentikan kegiatan nya serta kita sampaikan laporan informasi ke pada kepolisian. Bisa masuk proses hukum apabila ada laporan masyarakat,” tegasnya.

Melalui penyebaran informasi melalui radio, kuliah umun, edukasi dari berbagai media, dan sinergi antar stakeholder dalam satgas waspada investasi daerah diharapakan dapat membantu masyarakat mengenal lebih jelas akan produk investasi dan pinjol ilegal.

“Waspadalah, masyarakat Kaltim akan terlndungi apabila banyak masyarakat paham tentang investasi dan pinjol ilegal,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper