Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan masih terjaga ditunjukkan dengan perbaikan fungsi intermediasi domestik di tengah pemulihan perekonomian nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan hal tersebut didukung dengan mulai terkendalinya pandemi diikuti peningkatan aktivitas perekonomian nasional.
Kredit perbankan pada Agustus 2021 tumbuh sebesar 1,16 persen yoy sebesar Rp 5,58 triliun atau 1,91 persen ytd.
Secara tahunan, pertumbuhan kredit di sektor transportasi menjadi 12,1 persen yoy, pertanian 5,72 persen yoy , rumah tangga sebesar 3, 59 persen yoy dan konstruksi sebesar 4,19 persen yoy .
Kredit UMKM pun juga tumbuh 2,70 persen yoy. Sementara, Dana Pihak Ketiga (PK) tumbuh sebesar 8,81 persen yoy sebesar Rp 7 triliun atau 5,91 persen ytd.
"Perbankan juga berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional dengan teruss menurunkan suku bunganya," ujar Wimboh seperti dikutip dari akun Instagram resmi OJK @ojkindonesia.
Baca Juga
OJK pun melihat penghimpunan dana di pasar modal meningkat signifikan dengan adanya IPO dan rights issue skala besar selama periode Agustus-September.
NAB Reksa Dana juga meningkat diringi pertumbuhan pesat jumlah investor domestik dan emiten baru. Hingga 28 September 2021, total nilai penghimpunan dana mencapai Rp264,52 triliun.
Penyaluran pembiayaan melalui peer-to-peer lending (P2P Lending) pada Agustus 2021 juga tumbuh positif sebesar 115,1 persen yoy dengan nilai outstanding Rp 26,09 triliun.
"Sementara pertumbuhan Piutang Pembiayaan mash terkontraksi namun sudah dalam tren perbaikan dibanding bulan sebelumnya," jelas Wimboh.
Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Agustus 2021 terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,35 persen (NPL net: 1,08 persen), dengan likuiditas berada pada level yang memadai.
Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK berada pada level 149,72 persen dan 32,67 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen .
Wimboh pun menutup dengan mengatakan permodalan lembaga jasa keuangan terjaga pada level yang memadai. Rasio CAR perbankan tercatat sebesar 24,41 persen.
RBC industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 633,6 persen dan 336,8 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.
"Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang sebesar 1,96 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali," tutup Wimboh