Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos OJK Minta Pinjaman Online Legal Beri Bunga Murah

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta penyelenggara pinjaman online (pinjol) yang telah mengantongi izin agar bisa memberikan pinjaman dengan suku bunga murah.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso  menyebut penerapan keuangan berkelanjutan berbasis environmental, social, and governance (ESG) di pasar modal sangat penting karena akan memberikan nilai positif bagi emiten dan pasar keuangan Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebut penerapan keuangan berkelanjutan berbasis environmental, social, and governance (ESG) di pasar modal sangat penting karena akan memberikan nilai positif bagi emiten dan pasar keuangan Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta penyelenggara pinjaman online (Pinjol) yang telah mengantongi izin agar bisa memberikan pinjaman dengan suku bunga murah.

Hal tersebut disampaikan Wimboh dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, setelah mengikuti rapat pinjol ilegal yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Selasa (19/10/2021).

“Tolong suku bunganya harus murah, sehingga bisa membantu masyarakat dalam hal memenuhi kebutuhannya,” kata Wimboh.

Selain meminta suku bunga murah, Wimboh juga meminta hal lain terkait pinjaman online yang berizin OJK. Wimboh mengimbau agar penyelenggara pinjol selalu menaati peraturan yang ada dan kaidah etika, terutama dalam proses penagihan.

“Jangan sampai ada ekses yang melanggar kaidah maupun melanggar etika. Yang ketiga, tingkatkan terus service-nya ke dalam hal yang positif membantu masyarakat supaya masyarakat mendapatkan benefit tentang adanya pinjaman online,” jelasnya.

Berdasarkan data OJK per 6 Oktober 2021, saat ini tercatat 106 penyelenggara pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK. Adapun penambahan 13 pinjol yang telah terdaftar dan memiliki izin dari OJK, di antaranya:

  1. PT FinAccel Digital Indonesia.
  2. PT Sens Teknologi Indonesia.
  3. PT Fintech Bina Bangsa.
  4. PT Kreasi Anak Indonesia.
  5. PT Piranti Alphabet Perkasa.
  6. PT Smartec Teknologi Indonesia.
  7. PT Digital Micro Indonesia.
  8. PT Danafix Online Indonesia.
  9. PT Solid Fintek Indonesia.
  10. PT Sejahtera Sama Kita.
  11. PT Klikcair Magga Jaya.
  12. PT Sahabat Mikro Fintek.
  13. PT Plus Ultra Abadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper