Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Victoria International Tbk. (BVIC) bakal melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip Senin (25/10/2021), Bank Victoria akan melaksanakan PMTHMETD sebanyak-banyaknya 953.815.298 saham dengan nilai nominal Rp100 per saham.
“Rencana tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan jumlah saham yang beredar, sehingga secara tidak langsung meningkatkan likuiditas perdagangan atas saham perseroan,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, seperti dikutip Senin (25/10/2021).
Jika PMTHMETD ini dilaksanakan, kata manajemen, maka pemegang saham perseroan akan terkena dilusi kepemilikannya sebanyak-banyak 9,09 persen.
Manajemen mengatakan, tingkat kecukupan dan struktur permodalan adalah salah satu faktor utama yang mempengaruhi kemampuan suatu bank dalam melakukan pengembangan usaha untuk meningkatkan pendapatan usaha melalui peningkatan aset produktif maupun perluasan jenis kegiatan usaha.
“Peningkatan aset perseroan perlu didukung dengan peningkatan modal. Selain itu, kecukupan permodalan juga menentukan jenis aktivitas dan jasa yang bisa ditawarkan kepada nasabah,” imbuhnya.
Baca Juga
PMTHMETD ini dapat dilaksanakan sekaligus atau bertahap dalam jangka waktu 2 tahun, terhitung sejak disetujui oleh RUPSLB. Perseroan menjadwalkan RUPSLB digelar pada 30 November 2021 untuk meminta persetujuan aksi korporasi tersebut.
Nantinya, dana yang diperoleh dari hasil PMTHMETD, seluruhnya akan digunakan perseroan untuk memperkuat permodalan, penambahan modal kerja, pengembangan usaha perseroan, dan pertumbuhan usaha dalam bentuk ekspansi kredit.
“Dengan digunakannya dana yang diperoleh dari pelaksanaan PMTHMETD untuk pengembangan usaha perseroan, diharapkan akan memberikan dampak positif bagi perseroan yang dapat mengakibatkan meningkatnya shareholders value,” katanya.
Dalam menentukan harga pelaksanaan dari PMTHMETD, Bank Victoria memastikan bahwa perseroan akan mendapatkan hasil yang optimal dan menguntungkan dari penjualan saham baru dalam rangka PMTHMETD.
Perseroan akan selalu mengacu pada ketentuan harga minimum pelaksanaan yang diatur di dalam Peraturan No. I-A, dengan memperhatikan kepentingan perseroan dan pemegang saham minoritas perseroan, serta memperhatikan kualitas dari investor yang akan menginvestasikan dananya dalam perseroan.