Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Bank BJB) menetapkan suku bunga dasar kredit rupiah (prime lending rate) untuk periode 30 September 2021.
Berdasarkan pengumuman SBDK pada hari ini(26/10/2021), Bank BJB menetapkan suku bunga dasar kredit (SBDK) untuk segmen bisnis kredit korporasi sebesar 6,25 persen, kredit ritel 8,04 persen, kredit mikro 11,79 persen. Sementara kredit konsumsi yakni KPR sebesar 8,27 persen dan non KPR sebesar 8,16 persen.
SBDK tersebut turun dari yang berlaku sebelumnya. SBDK periode Juni 2021 yakni untuk kredit korporasi 6,66 persen, kredit ritel 8,44 persen dan kredit mikro 12,09 persen. Selanjutnya kredit konsumsi yakni KPR sebesar 8,59 persen dan non KPR seebsar 8,51 persen.
SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh Bank kepada nasabah.
SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian Bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur.