Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank MNC Internasional Tbk. (BABP) akan menggugat balik PT Bangun Bumi Bersatu yang sebelumnya lebih dulu mengajukan gugatan ke MNC Bank atas dugaan mengalihkan piutang proyek.
Dalam gugatan bernomor 921/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, PT Bangun Bumi Bersatu (BBB) menggugat PT Bank MNC Internasional Tbk, PT Harbun Perkasa, PT MNC Investama Tbk, dan PT Sapta Prima Talenta senilai Rp233 miliar.
Selain itu, PT BBB juga menggugat Hary Tanoesoedibyo, Ati Mulyani, dan Vestina Ria Kartika. Alasannya, MNC Bank diduga mengalihkan piutang proyek dari pinjaman yang digelontorkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan PT BBB. Dugaan itu menyebabkan kerugian materiil Rp133,07 miliar dan immateriil senilai Rp100 miliar.
Kuasa hukum MNC Bank, Hotman Paris Hutapea, mengatakan dalam kasus tersebut Hary Tanoesoedibjo tidak terlibat dan bos MNC itu bukan bagian dari direksi BABP.
Selain itu, kata Hotman, PT BBB disebut sudah menerima pinjaman senilai Rp51 miliar. Namun, pokok pinjaman dan bunga belum dibayar hingga saat ini. Alhasil, utang dan bunga dinyatakan jatuh tempo dengan nilai Rp61 miliar.
"Tentunya kami akan melakukan pembelaan diri dan langkah selanjutnya kami akan menggugat kembali secara hukum. Kami punya argumen kuat," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Baca Juga
Hotman menambahkan bahwa langkah hukum yang akan diambil adalah pembelaan secara perdata, mengguat dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dan mengeksekusi agunan yang ada.
Sementara itu, Special Asset Management (SAM) Group Head MNC Bank, Yudhiarto, menyebutkan saat mengajukan pinjaman, PT BBB menginformasikan bahwa mereka bergerak di bidang konstruksi dan memiliki proyek PLTA yang pembangunannya sempat terbengkalai.
Dia menuturkan fasilitas kredit dari MNC Bank International digunakan untuk melanjutkan pembangunan proyek PLTA di Cikotok dan Cibareno. Hal ini diketahui oleh Sujana Sulaeman sebagai CEO PT BBB.