Bisnis.com, JAKARTA -- Bank DBS Indonesia bersama Manulife Indonesia meluncurkan asuransi kesehatan penyakit kritis, MiEarly Critical Protection (MiECP).
Produk ini menawarkan solusi perlindungan inovatif yang memberikan manfaat penyakit kritis tahap awal dan tahap akhir yang menawarkan pilihan pembayaran terbatas, serta melindungi nasabah dari 154 penyakit kritis.
“Selain berjuang dengan ketidakpastian di tengah pandemi Covid-19, masyarakat senantiasa berhadapan dengan risiko penyakit kritis. Bank DBS Indonesia sebagai bank yang selalu berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik melalui inovasi produknya, ingin agar nasabah tetap dapat menikmati hidupnya di tengah beragam risiko yang ada. Sejalan dengan komitmen tersebut, Bank DBS Indonesia berkolaborasi dengan Manulife Indonesia menghadirkan solusi terhadap penyakit kritis yang dilengkapi dengan masa perlindungan selama 20 tahun,“ kata Paulus Sutisna, Presiden Direktur PT Bank DBS Indonesia, melalui siaran pers, Selasa (2/11/2021).
Ryan Charland, President Director dan CEO Manulife Indonesia, mengatakan bahwa sejalan dengan komitmen Bank DBS Indonesia terhadap para nasabah, Manulife semakin memahami kebutuhan masyarakat terkait asuransi kesehatan khususnya perlindungan terhadap penyakit kritis dan biaya perawatan yang tidak murah.
"Oleh karena itu, kami hadirkan MiEarly Critical Protection (MiECP) yang menyediakan perlindungan mulai dari tahap awal penyakit kritis hingga tahap akhir penyakit kritis maupun manfaat unit perawatan intensif ini. Dengan demikian, masyarakat lebih fokus terhadap pemulihan dan mendapatkan ketenangan pikiran,” ujar Ryan.
Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018, angka kejadian penyakit jantung dan pembuluh darah semakin meningkat dari tahun ke tahun. Setidaknya 15 dari setiap 1.000 orang, atau sekitar 2,8 juta individu di Indonesia, terkena dampaknya setiap tahun. Penyakit jantung, gagal ginjal, kanker, dan stroke merupakan empat penyakit katastropik teratas dalam hal biaya pengobatan termahal.
Dalam 5 tahun terakhir, angka klaim penyakit kritis di Manulife melonjak sebesar lebih dari 200 persen dari Rp12,5 miliar di 2015 menjadi Rp25,5 miliar di 2020. Sepanjang pandemi, permintaan untuk asuransi juga terlihat meningkat. Manulife Asia Care Survey yang dirilis pada Februari 2021, mengungkapkan jika hampir tiga perempat (72 persen) responden dari Indonesia menyatakan ingin membeli polis baru dalam 6 bulan ke depan, sedikit lebih tinggi dari rata-rata kawasan Asia (71 persen), dengan perlindungan penyakit kritis sebagai salah satu jenis asuransi yang banyak diinginkan responden.
Mengingat biaya pengobatan yang besar terhadap penyakit kritis, MiECP menyediakan fitur Power Reset yang memungkinkan nasabah mengatur ulang (reset) uang pertanggungan mereka sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh, uang pertanggungan akan diperbaharui menjadi kembali 100 persen secara otomatis apabila tidak terjadi klaim dalam waktu 12 bulan sejak klaim manfaat penyakit kritis tahap awal yang pertama atau manfaat rawat inap di ICU/HCU/ICCU/PICU, mana yang terjadi lebih dahulu.
Selain itu, jika nasabah meninggal dunia, penerima manfaat akan menerima 100 persen total premi yang telah dibayarkan (tidak termasuk premi tambahan) selama masa pertanggungan. Jika nasabah hidup hingga akhir masa pertanggungan dan uang pertanggungan MiEarly Critical Protection belum dibayarkan 100 persen, penerima manfaat akan menerima 100 persen total premi yang telah dibayarkan (tidak termasuk premi tambahan).
Adapun, beberapa keunggulan lainnya dari MiEarly Critical Protection antara lain manfaat angioplasti dan manfaat kegagalan fungsi organ akibat diabetes.