Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BCA (BBCA) Tebar Dividen Interim Rp25 per Saham. Catat Jadwalnya!

BCA akan membayarkan dividen interim tunai tahun buku 2021 pada 7 Desember 2021.
Pekerja membersihkan dinding kantor Bank Central Asia (BCA) di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (16/6/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone
Pekerja membersihkan dinding kantor Bank Central Asia (BCA) di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (16/6/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) akan membagikan dividen interim tunai sebesar Rp25 per saham untuk tahun buku 2021 (periode 1 Januari 2021 sampai dengan 30 September 2021).

Berdasarkan pengumuman yang terbit di Harian Bisnis Indonesia pada Senin (8/11/2021), dividen interim tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Perseroan pada 18 November 2021 pukul 16.15 WIB atau record date.

Pembagian dividen interim tunai tahun buku 2021 BBCA ini berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) tanggal 29 Maret 2021.

Lebih lanjut, keputusan Direksi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 221/SL/DIR/2021 tanggal 4 November 2021 serta persetujuan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 177/SK/KOM/2021 tanggal 4 November 2021.

Adapun jadwal pembagian dividen interim tunai BBCA untuk tahun buku 2021 adalah sebagai berikut: 

No.

Kegiatan

Tanggal

1.

Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen (Cum Dividen)

·         Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi

·         Pasar Tunai

16 November 2021

18 November 2021

2.

Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)

·         Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi

·         Pasar Tunai

17 November 2021

19 November 2021

3.

Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen (Record Date)

18 November 2021

4.

Tanggal Pembayaran Dividen Interim Tunai Tahun Buku 2021

7 Desember 2021

Perlu dicatat, bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), maka pembagian dividen akan didistribusikan oleh KSEI pada 7 Desember 2021 melalui perusahaan dan atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek.

“Konfirmasi ­hasil pendistribusian dividen interim tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan dan atau Bank Kustodian. Selanjutnya, pemegang saham akan menerima informasi mengenai pembagian interim,” tulis Direksi dalam pengumuman di Harian Bisnis Indonesia, Senin (8/11/2021).

Sedangkan, bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam kolektif KSEI (pemegang saham warkat/script), maka pembagian dividen akan ditransfer langsung ke Bank milik pemegang saham yang bersangkutan.

BBCA menjelaskan, pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) tidak akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan. Namun, pemotongan Pajak Penghasilan akan dikenakan kepada pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPDL) dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat record date.

Bagi pemegang saham WPDN berbadan hukum yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka harus menyampaikannya kepada KSEI melalui Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian paling lambat 18 November 2021 pukul 16.15 WIB.

Sementara, bagi pemegang saham WPLN yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau Tax Treaty dengan Indonesia, maka dapat memanfaatkan tarif pemotongan pajak yang lebih rendah dari tarif pemotongan PPh sebesar 20 persen.

Namun, pemotongan tersebut jika telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B.

Adapun persyaratan yang dimaksud antara lain, menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN berupa formulir DGT asli yang diisi dengan benar, lengkap, jelas, ditandatangani, dan telah mendapatkan penegsahan dari pejabat berwenang negara mitra.

Akan tetapi, jika selama tahun 2021 WPLN sudah pernah bertransaksi dan sudah memberikan formulir DGT asli yang sudah dilengkapi Certificate of Residence kepada Wajib Pajak di Indonesia, maka SKD DGT dapat digantikan dengan softcopy Tanda Terima SKD yang sudah terdaftar pada laman resmi eSKD.

“Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan oleh KSEI belum menyerahkan dokumen yang dimaksud, maka pembayarn dividen kepada pemegang saham WPLN akan dikenakan pemotongan PPh sebesar 20 persen,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper