Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak Rencana Penggunaan Dana Rights Issue Bank Ina (BINA) Rp1,18 Triliun

Strategi Bank Ina yakni menerapkan digitalisasi dalam proses bisnis.
Bank Ina Perdana/bankina.co.id
Bank Ina Perdana/bankina.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten perbankan milik Grup Salim, PT Bank Ina Perdana Tbk., bakal fokus menerapkan digitalisasi dalam proses bisnis perseroan. 

Untuk itu, Bank Ina akan melakukan penambahan modal melalui rights issue senilai total Rp1,18 triliun. Perseroan akan menawarkan 282 juta saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100 per saham.

Harga pelaksanaan rights issue ditetapkan sebesar Rp4.200 per saham. Jumlah saham baru dalam aksi korporasi ini sebesar 4,76 persen dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan setelah PUT III. 

Setiap pemegang 20 saham lama yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham perseroan pada 1 Desember 2021 pukul 16.00, berhak atas satu saham baru dengan harga pelaksanaan Rp4.200 per saham, yang harus dibayar penuh saat mengajukan formulir pemesanan dan pembelian saham.

“Sehingga, jumlah dana yang akan diterima perseroan dalam PUT III ini sebanyak-banyaknya sebesar Rp1,18 triliun,” demikian keterangan perseroan di keterbukaan informasi BEI, Selasa (24/11/2021).

Dana yang diperoleh dari hasil PUT III, setelah dikurangi dengan seluruh biaya terkait dalam aksi korporasi ini, akan digunakan BINA untuk modal kerja sehubungan pelaksanaan kegiatan operasional, serta pengembangan usaha perseroan. Langkah tersebut sesuai dengan strategi BINA untuk menerapkan digitalisasi dalam proses bisnis.

Adapun, pengembangan usaha itu dikategorikan sebagai operational expenditure (OPEX) di mana perseroan melakukan pengembangan digitalisasi melalui pihak ketiga.

Biaya IT untuk pengembangan digitalisasi utamanya untuk lisensi perangkat lunak bersifat subscription dan infrastruktur, yang bekerja sama dengan cloud provider dan managed service provider. Pembayaran dilakukan secara berkala, yakni per tahun.

"Dengan dana yang diperoleh dari hasil pelaksanaan PUT III ini, maka perseroan juga memenuhi persyaratan modal inti yang ditetapkan oleh OJK dalam Peraturan OJK No. 12/2020 mengenai Konsolidasi bank Umum," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper