Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres Minta Pengawasan Kepatuhan Kesyariahan Diperkuat

Agar digitalisasi ekonomi syariah dapat menjadi pilihan rasional bagi semua orang, maka diperlukan penguatan aspek pengawasan kepatuhan kesyariahan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan sambutan pada acara Bedah Buku Darul Misaq: Indonesia Negara Kesepakatan, secara daring dari Jakarta, Senin (7/6/2021)./Antara/Asdep KIP Setwapres
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan sambutan pada acara Bedah Buku Darul Misaq: Indonesia Negara Kesepakatan, secara daring dari Jakarta, Senin (7/6/2021)./Antara/Asdep KIP Setwapres

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin menilai digitalisasi mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.

Penyebabnya, digitalisasi di bidang ekonomi syariah dianggap berpotensi menarik generasi muda sebagai penduduk mayoritas yang sudah melek teknologi informasi.

“Agar digitalisasi ekonomi syariah dapat menjadi pilihan rasional bagi semua orang, pelaku pasar pun dituntut untuk menyediakan produk dan layanan syariah yang lebih kompetitif, mudah diakses, efektif, dan efisien,” ujarnya, dikutip melalui laman resmi Wapres RI, Kamis (2/12/2021)

Lebih lanjut, Ma’ruf mengatakan untuk merealisasi hal tersebut, maka diperlukan penguatan aspek pengawasan kepatuhan kesyariahan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

“Fungsi dan peran DPS sangat vital dalam rangka memastikan dijalankannya prinsip syariah di lembaga keuangan dan bisnis syariah, yang dalam ekonomi digital permasalahannya pasti sangat berbeda dibanding sebelumnya,” katanya.

Ma’ruf menekankan, DPS harus terinformasi dengan baik mengenai digitalisasi ekonomi. Perangkat pengawasan yang menjadi alat DPS dalam bekerja pun harus disesuaikan dengan tuntutan zaman.

“Perangkat pengawasan yang dibutuhkan DPS berupa fatwa dan pedoman implementasi fatwa juga harus dapat mengikuti arah perkembangan ekonomi digital ini,” ujarnya.

Menurutnya, DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI yang punya tugas dan peran merumuskan fatwa dan pedoman implementasi fatwa telah memiliki perangkat metodologi penetapan fatwa yang sangat memungkinkan untuk cepat merespons kebutuhan tersebut.

Oleh karena itu, dia meminta DSN-MUI untuk terus mengembangkan perangkat metodologi penetapan fatwa (manhajul ifta) yang dimilikinya dengan mengikuti perkembangan dan tuntutan zaman, tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar yang telah diletakkan para ulama.

“Hal itu sangat dimungkinkan karena wilayah muamalah merupakan ladang yang luas untuk dilakukan ijtihad-ijtihad baru,” katanya.

Ma’ruf berharap, kegiatan ini dapat merumuskan pokok-pokok pikiran yang konstruktif dan lebih menguatkan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi syariah.

“Saya berharap Ijtima Sanawi DPS se-Indonesia tahun 2021 ini dapat merumuskan pokok-pokok pikiran yang konstruktif serta dapat terjalin sinergi dan koordinasi yang lebih baik di antara stakeholders (pemangku kepentingan) ekonomi dan keuangan syariah, sehingga lebih mudah untuk melakukan upaya penguatan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper