Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai fintech peer to peer (P2P) lending ilegal atau pinjaman online (pinjol) ilegal sebagai lintah darat atau rentenir.
Menurutnya, pinjol ilegal ini sering menawarkan bunga tidak masuk akal, tetapi dapat menyusahkan kreditur pada akhirnya.
"Ini [pinjaman online] lebih seperti lintah darat, bukan aktivitas peer to peer lending," paparnya dalam OJK-OECD Conference, Kamis (2/12/2021).
Dia mengatakan lintah darat berkedok pinjol tersebut dilengkapi dengan teknologi digital, aktivitas ilegal dengan membawa konsumen terjebak dalam bunga selangit dan penagihan utang yang kasar.
OJK sendiri hingga saat ini telah menutup sekitar lebih dari 3.500 P2P lending yang ilegal.
Sri Mulyani menegaskan maraknya P2P lending yang ilegal ini dipicu oleh rendahnya literasi keuangan di masyarakat. Indeks literasi keuangan RI pada 2019 hanya mencapai level 38, ujarnya mengutip data OJK.
Baca Juga
"Level ini lebih rendah dari indeks inklusi keuangan." Dia melihat literasi keuangan masih minim bagi keluarga miskin, UMKM dan perempuan.
Oleh karena itu, Sri Mulyani menuturkan Indonesia sebagai Presidensi G20 akan mendorong penguatan literasi keuangan.