Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Syarat dan Kriteria Pelaku Usaha yang Bisa Kantongi Penugasan Khusus Ekspor

Untuk mendapatkan pembiayaan dengan menggunakan skema PKE, pelaku usaha harus memperhatikan beberapa kriteria yang masuk dalam kategori transaksi/proyek yang secara komersil sulit dilaksanakan atau dianggap perlu oleh pemerintah.
Sebuah truk menunggu muatan peti kemas di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/2/2020)./ ANTARA - M Risyal Hidayat
Sebuah truk menunggu muatan peti kemas di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/2/2020)./ ANTARA - M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menunjuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk menjalankan program Penugasan Khusus Ekspor (PKE). 

Direktur Pelaksana II LPEI Maqin U. Norhadi mengungkapkan sebagai salah satu Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan, LPEI mememiliki tugas untuk memberikan pembiayan kepada eksportir/pelaku usaha berorientasi ekspor untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia maupun jasa di pasar global. 

“Dukungan kami penting untuk meningkatkan nilai ekspor baik dari sisi volume maupun tujuan. Perluasan pasar ekspor ke negara-negara non-tradisional, seperti Afrika,Timur Tengah dan Asia Selatan sangat terbuka," paparnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Selasa (7/12/2021).

Pembiayaan ekspor LPEI khususnya ke negara non-tradisional dapat menstimulus industri strategis dalam melakukan perdagangan ke negara-negara tersebut dan juga meningkatkan daya saing produk buatan Indonesia maupun jasa di negara tujuan tersebut.

Dalam PKE ini, LPEI akan menyediakan pembiayaan, penjaminan dan/atau asuransi untuk transaksi atau proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, tetapi dianggap perlu untuk menunjang kebijakan atau program ekspor nasional.

Oleh karena itu, dia menuturkan LPEI terus menyalurkan PKE UKM dan PKE Trade Finance untuk mendorong sektor dan pelaku UKM berorientasi ekspor.

Untuk mendapatkan pembiayaan dengan menggunakan skema PKE, Maqin mengungkapkan pelaku usaha harus memperhatikan beberapa kriteria yang masuk dalam kategori transaksi/proyek yang secara komersil sulit dilaksanakan atau dianggap perlu oleh pemerintah. Dia memaparkan ada enak kriteria. 

Pertama, pelaku ekspor sulit untuk mendapatkan Pembiayaan ekspor dari perbankan dan/atau lembaga keuangan. Kedua, komoditas ekspor termasuk kategori non-tradisional, Ketiga, negara tujuan ekspor termasuk kategori non-tradisional dan keempat, meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk Indonesia.

Selain itu, LPEI menetapkkan pelaku usaha harus yang mendukung pertumbuhan industri dalam negeri dan terakhir, mereka harus meningkatkan serta mengembangkan potensi ekspor jangka panjang. 

Dari data yang dikutip dari Kemenkeu, penyaluran PKE sepanjang semestar I telah mencapai sebesar Rp408 miliar.

Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menunjuk LPEI untuk mengelola program Jaminah dan PKE untuk membantu UMKM yang terdampak Covid-19, sehingga mereka dapat mempertahankan kegiatan operasionalnya. Program ini sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hadijah Alaydrus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper