Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tegaskan Kredivo Genggam 40 Persen, Ini Hasil Lengkap RUPSLB Bank Bisnis (BBSI)

Pemegang saham menyetujui untuk menegaskan kembali perubahan susunan pemegang saham perseroan sebesar 40 persen kepada PT Finaccel Teknologi Indonesia.
Aktivitas di salah satu kantor cabang Bank Bisnis Internasional/bankbisnis.id
Aktivitas di salah satu kantor cabang Bank Bisnis Internasional/bankbisnis.id

Bisnis.com, JAKARTA - Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Bank Bisnis Internasional Tbk. (BBSI) menegaskan PT Finaccel Teknologi Indonesia sebagai pemilik saham mayoritas perseroan. 

Hal itu disampaikan direksi dalam pengumuman ringkasan risalah RUPSLB Bank Bisnis yang diselenggarakan pada 20 Desember 2021. Rapat dihadiri oleh anggota dewan komisaris dan direksi perseroan, serta 83,71 persen dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh perseroan.

Untuk diketahui, Finaccel merupakan pengembang platform keuangan berbasis teknologi, yakni Kredivo.

Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui untuk menegaskan kembali perubahan susunan pemegang saham perseroan sebesar 40 persen kepada PT Finaccel Teknologi Indonesia. Hal itu berdasarkan transaksi yang telah terjadi di Bursa berdasakan laporan informasi pada 21 Mei 2021 dan 18 Oktober 2021.

Sehingga selanjutnya, susunan pemegang saham perseroan berdasarkan daftar pemegang saham perseroan per tanggal 25 November 2021, yakni Sundjono Suriadi sebesar 20 persen, PT Sun Land Investama sebesar 13,20 persen, PT Sun Antarnusa Investment sebesar 10,50 persen, PT Finaccel Teknologi Indonesia sebear 40 persen, dan masyarakat sebesar 16,30 persen. 

Hal itu akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk Finaccel. Meski menjadi mayoritas, tetapi kepemilikan saham oleh Finaccel tidak mengakibatkan pengalihan pengendalian bank. 

"Pengendalian bank saat ini masih dipegang oleh Bapak Sundjono Suriadi selaku ultimate shareholders atau pengendali bank," terang direksi dalam pengumuman hasil risalah RUPSLB di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia.

RUPSLB juga menyetujui untuk merubah maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan guna disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sehingga merubah ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan menjadi kode KBLI : 64121.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper