Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang menyebutkan seorang nasabah prioritas bernama Indah Harini melakukan gugatan senilai Rp1 triliun kepada perseroan soal sengketa salah transfer.
Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI, Akhmad Purwakajaya, menuturkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tahun 2019. Saat itu, Indah telah menerima dana yang bukan haknya di rekening BRI dengan nilai lebih dari Rp30 miliar.
Menurutnya, sesuai dengan pasal 85 UU No.3/201, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp.5 miliar.
“Namun demikian karena Ybs tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut kepada BRI, maka untuk menyelesaikan hal tersebut BRI telah menempuh jalur hukum secara pidana dan saat ini Ybs telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya Rabu (22/12/2021).
Oleh sebab itu, kata Akhmad, sesuai kewajiban hukum yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi haknya. Dia menyatakan bahwa perseroan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam catatan Bisnis, Indah telah empat kali mengajukan gugatan terhadap BRI. Gugatan pertama diajukan pada tanggal 12 Januari 2021 lalu. Saat itu Indah meminta pihak BRI mengembalikan dana senilai 100.163,29 poundsterling.
Namun, gugatan tersebut gagal dan saat ini sedang dalam perkara banding. Gugatan kedua diajukan pada Agustus 2021 lalu. Nilai gugatan waktu itu senilai Rp1,3 miliar.
Belum sempat diputus perkara ini dicabut. Gugatan ketiga diajukan pada tanggal 22 Oktober 2021 dengan nilai objek gugatan sama dengan gugatan kedua yakni Rp1,3 miliar. Sementara gugatan keempat diajukan 30 November 2021.
Dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Indah Harini meminta mejelis hakim mengabulkan seluruh gugatannya. Pertama, menyatakan tindakan tergugat yang melakukan kesalahan transfer dan tidak segera memperbaikinya adalah perbuatan melawan hukum.
Kedua, menghukum tergugat untuk membayar jasa, bunga, atau kompensasi sebesar 70.238,049 GBP (dengan kurs 1 GBP = Rp 19.916) setara dengan Rp 1.398.860.983.