Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia mengalihkan sebagian kepemilikan saham di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) kepada Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Investment Authority (INA).
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, dikutip Minggu (26/12/2021), manajemen Bank Mandiri menyatakan bahwa sesuai POJK 11/2017 dan akta inbreng, perseroan telah menerima kuasa melakukan pelaporan perubahan kepemilikan saham oleh Pemerintah RI sebagai pemegang saham mayoritas dan Indonesia Investment Authority sehubungan adanya proses pengalihan sebagian saham.
Sebelum adanya transaksi tersebut, Pemerintah RI menggenggam saham Bank Mandiri Seri B sebanyak 27,99 miliar saham atau 60 persen dan saham Seri A 1 saham. Setelah transaksi, Pemerintah RI kini memegang saham Seri B sebanyak 24,26 miliar saham atau 52 persen dan saham Seri A sebanyak 1 saham.
"Jumlah saham yang dialihkan sebanyak 3,73 miliar saham Seri B dengan harga pengalihan per saham Rp6.073 [harga berdasarkan KMK 515/2021]," tulis manajemen Bank Mandiri.
Adapun, transaksi tersebut dilakukan pada 23 Desember 2021 dengan tujuan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 74/2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 111/2021 dan status kepemilikan saham langsung. Dengan pengalihan saham ini, Indonesia Investment Authority menjadi pemegang saham Bank Mandiri dengan kepemilikan saham sebesar 8 persen.
Pada waktu yang bersamaan, Pemerintah Indonesia juga mengalihkan sebagian sahamnya di Bank BRI. Manajemen Bank BRI menyampaikan jumlah saham yang dialihkan sebesar 5,49 miliar saham Seri B.
Baca Juga
Sebelum transaksi tersebut, Pemerintah RI menggenggam saham Bank BRI Seri B sebanyak 86,1 miliar saham atau 56,82 persen dan saham Seri A sebanyak 1 saham. Setelah transaksi, Pemerintah RI memegang saham Seri B sebanyak 80,61 miliar saham atau 53,19 persen dan saham Seri A sebanyak 1 saham.
"Jumlah saham yang dialihkan sebanyak 5,49 miliar saham Seri B dengan harga pengalihan per saham Rp4.061 [harga berdasarkan KMK 515/2021]," tulis manajemen Bank BRI.
Adapun, berdasarkan ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 111/2021 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi, nilai penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari pengalihan sebagian saham Seri B milik Pemerintah RI di Bank Mandiri dan Bank BRI paling banyak Rp45 triliun.