Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ramai Aksi Merger dan Akuisisi Bank, Ekonom Proyeksi Tren Masih Berlanjut pada 2022

Aksi merger dan akuisisi di sektor perbankan yang ramai pada tahun ini, diperkirakan masih akan berlanjut pada tahun depan, seiring dengan kebutuhan penguatan modal bank dan transformasi digital.
Ilustrasi aksi korporasi, termasuk merger dan akuisisi/Freepik.com
Ilustrasi aksi korporasi, termasuk merger dan akuisisi/Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA – Aksi merger dan akuisisi di sektor perbankan yang ramai pada tahun ini, diperkirakan masih akan berlanjut pada tahun depan. Proyeksi tersebut seiring dengan kebutuhan penguatan modal bank dan transformasi digital.

Yang terbaru, PT Bank Fama International mengumumkan telah resmi diakuisisi oleh anak usaha Emtek, PT Elang Media Visitama, pada 22 Desember 2021.

“Direksi perseroan dengan ini mengumumkan bahwa PT Elang Media Visitama (EMV) telah mengambilalih 9.089.503.800 saham-saham perseroan, yang mewakili 93 persen dari seluruh saham perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor,” tulis Direksi Bank Fama dalam pengumuman pada hari ini, Senin (27/12/2021).

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto memperkirakan tren merger dan akuisisi bank akan berlanjut pada 2022 mendatang. Menurutnya, tren tersebut seiring dengan urgensi bank dalam memperkuat segmen bisnis digital.

“Lebih dari itu, ketidakpastian ekonomi pasca pandemi juga perlu diantisipasi dengan penguatan modal, salah satu solusinya dengan merger dan akuisisi,” kata Eko saat dihubungi Bisnis, Minggu (26/12/2021).

Secara terpisah, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin mengatakan hal yang sama, bahwa merger akuisisi bank pada 2022 masih akan semarak.

“Masih akan semarak, karena tuntutan ketentuan regulator, yaitu OJK, untuk penyederhanaan jumlah bank dan efisiensi serta tuntutan modal minimum,” ujar Amin saat dihubungi Bisnis, Minggu (26/12/2021).

Dengan demikian, Amin melanjutkan bahwa bank-bank yang tidak bisa memenuhi kriteria, maka terpaksa harus melakukan aksi korporasi, baik berupa merger dan akuisisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper