Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bank Kalbar Pangkas Suku Bunga Dasar Kredit Korporasi hingga KPR. Cek Rinciannya

Bank Kalbar menetapkan suku bunga dasar kredit (prime lending rate) untuk periode Desember 2021. 
Azizah Nur Alfi
Azizah Nur Alfi - Bisnis.com 07 Januari 2022  |  12:14 WIB
Bank Kalbar Pangkas Suku Bunga Dasar Kredit Korporasi hingga KPR. Cek Rinciannya
Kantor Bank Kalbar - Bank Kalbar

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat memangkas suku bunga dasar kredit (prime lending rate) untuk segmen bisnis kredit korporasi, mikro, dan KPR.

Berdasarkan pengumuman SBDK yang dipublikasikan pada hari ini (7/1/2021), Bank Kalbar menetapkan suku bunga dasar kredit (prime lending rate) untuk periode Desember 2021. 

SBDK untuk segmen bisnis kredit korporasi ditetapkan sebesar 6,80 persen. Selanjutnya, SBDK kredit ritel sebesar 11,00 persen dan kredit mikro 11,03 persen. Berikutnya, SBDK untuk kredit konsumsi yakni KPR ditetapkan sebesar 10,16 persen dan non KPR 9,87 persen.

SBDK untuk kredit korporasi, mikro, dan KPR tercatat turun dari yang berlaku sebelumnya yakni periode September 2021. Bunga dasar kredit untuk segmen korporasi sebelumnya ditetapkan 8,67 persen, kredit mikro 11,25 persen dan KPR 10,39 persen.

Adapun SBDK kredit konsumsi non KPR tidak mengalami perubahan dari yang berlaku sebelumnya. Sedangkan bunga dasar kredit untuk kredit ritel sebelumnya sebesar 10,78 persen.

Sebagai informasi, SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh Bank kepada nasabah. SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian Bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.

Dalam kredit konsumsi non KPR tidak termasuk penyaluran dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA). Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor Bank atau website Bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bpd kredit korporasi sbdk Bank Kalbar
Editor : Azizah Nur Alfi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top