Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank JTrust (BCIC) Bakal Gelar RUSPLB Bulan Depan. Catat Jadwalnya!

Usai mengumumkan rencana RUPSLB, BCIC akan melakukan pemanggilan RUPSLB sesuai dengan aturan POJK No.15/POJK.04/2020 dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Ilustrasi situs Jtrust Bank/jtrustbank.co.id
Ilustrasi situs Jtrust Bank/jtrustbank.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC) mengumumkan akan menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada bulan depan.

Dalam keterbukaan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (19/1/2022), manajemen Bank JTrust menyampaikan RUPSLB akan dilaksanakan pada Jumat, 25 Februari 2022.

Usai mengumumkan rencana RUPSLB, BCIC akan melakukan pemanggilan RUPSLB sesuai dengan aturan POJK No.15/POJK.04/2020 dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

"Pemanggilan RUPSLB akan diumumkan dalam laman Bursa Efek Indonesia, yakni www.idx.co.id, eASY.KSEI melalui https://akses.ksei.co.id serta laman Perseroan www.jtrustbank.co.id pada hari Kamis, tanggal 3 Februari 2022," tulis manajemen Bank JTrust.

Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 2 Februari 2022 dan atau pemilik saham dalam saldo sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 2 Februari 2022 sampai dengan penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia.

Mata acara RUPSLB wajib disampaikan secara tertulis kepada Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 hari sebelum tanggal Pemanggilan RUPSLB dengan disertai alasan dan bahan usulan mata acara Rapat, dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam perkembangan terakhir, J Trust Co., Ltd. pemegang saham pengendali Bank JTrust Indonesia telah melakukan setoran modal sebagai bagian dari komponen modal inti dalam perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum posisi 31 Desember 2021.

Setoran modal ini merupakan komitmen dari J Trust Co., Ltd. sehingga perseroan telah melakukan pemenuhan modal inti minimum paling sedikit Rp 2 triliun sebelum 31 Desember 2021. Ini sebagaimana diatur pada pasal 8 ayat (4) Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020.

“Di bawah struktur permodalan yang lebih kuat, perseroan akan meningkatkan kinerja bisnis dan mencapai pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan serta berkontribusi pada pengembangan ekonomi, masyarakat, dan lingkungan melalui bisnis keuangan berdasarkan konsep customer first,” tulis keterangan resmi Bank J Trust, Kamis (30/12/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper